Tegas tapi Humanis: Pemkot Bandung Bongkar 63 Bangunan Liar di Dipatiukur Kembalikan Fungsi Trotoar

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung menertibkan 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipatiukur pada Rabu, 24 Juni 2026.

Penertiban ini mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air untuk kenyamanan masyarakat.

Kegiatan tersebut menjadi lanjutan program penataan kawasan.

Sebelumnya, Pemkot Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menggelar aksi bersih-bersih di titik yang sama.

Pemkot Utamakan Peringatan, Baru Lakukan Pembongkaran

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan Pemkot mengedepankan pendekatan persuasif.

Pihaknya terlebih dahulu memberi peringatan dan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri.

“Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan,” ujar Farhan.

Farhan juga menegaskan aturan mainnya. Pemerintah tidak memberikan kompensasi maupun relokasi.

“Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi,” katanya.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Instruksikan Satpol PP Jadi Wajah Pemerintah yang Tegas dan Humanis

63 Bangunan Rontok, Warga Bongkar Mandiri Sebagian Besar

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menjelaskan penertiban merupakan hasil kolaborasi.

Satpol PP, perangkat kewilayahan, dinas terkait, Forkopimcam, RT, dan RW bergerak bersama.

Bambang menyebut mayoritas pemilik memilih membongkar secara mandiri.

“Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar,” ujar Bambang.

Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi kunci.

Dengan pembongkaran mandiri, pemilik masih bisa menyelamatkan material bangunan yang bernilai ekonomis.

BACA JUGA: Satpol PP Bandung Bongkar Bangunan Liar di Sungai Cikakak, Tindak Lanjuti Aduan Warga Cicendo

Kembalikan Fungsi Trotoar Sesuai Perda 9/2019

Bambang menegaskan tujuan utama penertiban. Pemerintah mengembalikan fungsi ruang publik yang melanggar aturan.

“Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, bangunan di atas trotoar maupun saluran air melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.

Perda itu melarang alih fungsi fasilitas umum.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Rangkul OPD, TNI-Polri dan BIN Perkuat Data Akurat untuk Penegakan Perda

Penataan Lanjut ke Singaperbangsa, Pandu, hingga Kebon Kawung

Pemkot Bandung menjadikan penataan Dipatiukur sebagai bagian mempercantik wajah kota.

Program ini akan berlanjut ke Jalan Singaperbangsa.

Bambang menilai dukungan warga terus meningkat.

“Ini merupakan harapan masyarakat agar Kota Bandung semakin tertata dan nyaman,” ucapnya.

Selanjutnya, Satpol PP akan menertibkan lokasi lain.

Target berikutnya meliputi kawasan Tempat Pemakaman Umum Pandu sampai Jalan Kebon Kawung.

Seluruh tahapan tetap menggunakan pendekatan persuasif.

Pemerintah memberi waktu kepada masyarakat untuk membongkar sendiri sebelum petugas turun.    Red

Komentar