Bea Cukai Musnahkan 60 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanur Semen: Solusi Aman dan Ramah Lingkungan

KABARHARMONI | BOGOR, – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal melalui fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG.

Selain rokok, Bea Cukai juga memusnahkan ribuan rokok elektrik dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan.

Pemusnahan ini sekaligus mengakhiri potensi peredaran kembali barang ilegal dan menunjukkan pentingnya pengelolaan barang sitaan negara dengan cara yang aman serta bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Manfaatkan Teknologi Co-processing di Tanur Semen

Dalam pelaksanaannya, Solusi Bangun Indonesia melalui unit bisnis pengelolaan limbah Nathabumi memanfaatkan teknologi co-processing.

Teknologi ini memanfaatkan limbah sebagai bahan bakar dan/atau bahan baku alternatif dalam proses produksi semen.

Dengan teknologi tersebut, fasilitas mampu memusnahkan material secara tuntas di dalam tanur semen bersuhu tinggi.

Selain itu, tanur semen juga memanfaatkan kembali material sebagai sumber energi dan bahan baku dalam proses produksi.

General Manager AFR PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha, mengatakan penanganan barang sitaan dalam jumlah besar membutuhkan metode pemusnahan yang efektif.

Metode ini tidak hanya menghentikan potensi peredarannya kembali, tetapi juga meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

“Melalui metode co-processing, material dimusnahkan secara tuntas pada tanur semen bersuhu tinggi sekaligus dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan bahan baku alternatif dalam proses produksi semen. Dengan pendekatan ini, material tidak berhenti sebagai barang yang dimusnahkan, tetapi dapat dimanfaatkan kembali sesuai karakteristiknya,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular.

Prinsip ini mendorong pemanfaatan kembali material dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam maupun metode pembuangan akhir.

BACA JUGA: Solusi Bangun Indonesia Raih Lestari Awards 2026 Lewat Inovasi Ekonomi Sirkular Nathabumi

Bea Cukai Musnahkan 60 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang Agustus

Sepanjang Agustus 2026, Nathabumi telah menangani pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara atau BMMN hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Barang tersebut berasal dari wilayah Bogor, Jakarta, dan Banten.

Total barang yang perusahaan musnahkan mencakup lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal, sekitar 28 ribu rokok elektrik, serta lebih dari 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol.

Seluruh proses pemusnahan perusahaan lakukan di GreenZone.

GreenZone merupakan fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik Solusi Bangun Indonesia yang perusahaan rancang untuk menangani berbagai jenis limbah dengan proses terukur dan bertanggung jawab.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Gandeng Solusi Bangun Indonesia Kelola Limbah Secara Berkelanjutan

Bea Cukai: Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

Pengelolaan BMMN tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Solusi Bangun Indonesia dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kolaborasi ini mendukung penyelesaian barang hasil penindakan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan pemusnahan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian BMMN.

Tahapan ini memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke dalam peredaran.

“Pengelolaan barang tegahan membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapannya. Karena itu, kami memastikan penyelesaian BMMN dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai,” ujar Hendri Darnadi.

Apresiasi terhadap kolaborasi tersebut juga Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, sampaikan.

Menurutnya, dukungan fasilitas dan kompetensi yang Solusi Bangun Indonesia miliki turut memperkuat efektivitas proses pemusnahan BMMN.

“Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin bersama Solusi Bangun Indonesia. Dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki perusahaan menjadi bagian penting dalam membantu pelaksanaan pemusnahan BMMN secara efektif,” ujar Ambang Priyonggo.

BACA JUGA: Solusi Bangun Indonesia Pabrik Narogong Raih Peringkat 3 Inovasi Berkelanjutan di Forum CSR Jabar 2026

Komitmen Ekonomi Sirkular untuk Masa Depan

Bagi Solusi Bangun Indonesia, kolaborasi ini memperluas peran perusahaan.

Perusahaan kini tidak hanya berorientasi pada pemusnahan, tetapi juga pada pemanfaatan kembali material secara aman dan bernilai guna.

Ke depan, perusahaan berkomitmen memperkuat kapabilitas pengelolaan limbah dan barang sitaan.

Penguatan ini perusahaan lakukan melalui teknologi serta proses yang mendukung prinsip ekonomi sirkular.

Perusahaan berharap upaya tersebut berjalan beriringan dengan agenda penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya di Indonesia.     Red

Komentar