Pemkot Bandung Tertibkan Reklame: Utamakan Keselamatan, Estetika, dan Tata Ruang Kota

KABARHARMONI | BANDUNG, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung menggelar Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Reklame di Kota Bandung pada Rabu, 2 September 2026.

Kegiatan ini berlangsung secara virtual dan masyarakat dapat menyaksikannya langsung melalui kanal YouTube resmi Dinas Ciptabintar Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa penataan reklame menjadi prioritas untuk mewujudkan wajah kota yang tertib, aman, dan berdaya saing.

Reklame Bukan Sekadar Media Promosi

Sekretaris Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Muhammad Rosyid, menyampaikan bahwa reklame memegang peran penting dalam dinamika perkotaan.

Selain berfungsi sebagai media promosi, reklame juga menjadi sarana penyampaian informasi sekaligus penunjang kegiatan ekonomi.

Namun demikian, Rosyid menekankan bahwa Pemkot wajib mengendalikan keberadaan reklame di ruang kota.

Tujuannya agar tidak menimbulkan persoalan baru dan tetap selaras dengan karakter kawasan serta lingkungan perkotaan.

“Penyelenggaraan reklame tidak hanya dipandang sebagai kegiatan ekonomi, namun juga harus memperhatikan aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, ketertiban lalu lintas, serta estetika kota,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkot Bandung telah menyiapkan payung hukum yang kuat.

Saat ini, Pemkot Bandung telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan dan Perizinan Reklame.

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam mewujudkan penataan reklame yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Lakukan Penertiban Reklame untuk Menata Kota yang Lebih Tertib dan Indah

Dorongan Komitmen Bersama untuk Reklame Tertib

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Bandung mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memahami secara utuh kebijakan penyelenggaraan reklame.

Pembahasan mencakup aspek penataan, perizinan, mekanisme pengawasan, hingga proses penertiban.

“Harapannya melalui kegiatan ini dapat terbangun komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, dan berdaya guna, serta mampu mencerminkan wajah Kota Bandung yang tertata dan membanggakan,” katanya.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Reklame Ilegal, Erwin: Bandung Tidak Boleh Jadi Hutan Reklame

Perhatikan Estetika dan Keselamatan Ruang Publik

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rizki Lazuardi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung mewujudkan keterbukaan informasi.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan penyelenggara reklame terhadap ketentuan yang berlaku.

Rizki menambahkan, penataan reklame harus mengacu pada kaidah teknis dalam menentukan peletakan, bentuk, ukuran, dan desain.

Dengan demikian, reklame dapat sesuai dengan karakteristik ruang dan lingkungan sekitarnya.

“Prinsip penataan reklame juga harus memperhatikan aspek estetika, keselamatan, kenyamanan, keteraturan, serta keserasian dengan bangunan dan ruang kota,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa penataan reklame perlu mempertimbangkan keterkaitannya dengan ruang jalan dan prasarana publik.

Oleh karena itu, Pemkot Bandung mendorong agar desain dan peletakan reklame memiliki kualitas, proporsional, serta tidak mendominasi atau mengganggu fungsi ruang publik maupun elemen visual kota.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Segel Videotron dan Bekukan Izin Buntut Penebangan Pohon Demi Visibilitas

Hadirkan Ahli dan Bahas Koridor BRT

Untuk memperkaya materi, sosialisasi menghadirkan dua narasumber.

Narasumber pertama adalah Tim Ahli Penyusun Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, Kukuh Andicisworo.

Sementara narasumber kedua adalah Tenaga Ahli Sosial Lingkungan PIU Mastran BRT BBN, Irmansyah.

Materi sosialisasi terbagi dalam dua sesi utama.

Sesi pertama membahas penataan reklame di Kota Bandung.

Sesi kedua mengulas sosialisasi koridor BRT di Kota Bandung.

Pembahasan secara rinci mencakup prinsip penataan dan pemilihan lokasi reklame, kesesuaian dengan karakteristik dan fungsi kawasan, aspek keselamatan dan estetika, hingga keterkaitan reklame dengan ruang jalan, trotoar, dan prasarana publik.

Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap penyelenggaraan reklame ke depan tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat identitas Kota Bandung sebagai kota yang tertata, aman, dan estetis.    Red

Komentar