KABARHARMONI | BANDUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung meningkatkan intensitas patroli dan penertiban.
Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, serta estetika ruang publik di Kota Bandung.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Satpol PP mengaktifkan peleton khusus atau tonsus.
Peleton ini bekerja langsung di bawah komando Kepala Satpol PP Kota Bandung dan bergerak setiap hari.
Tonsus 60 Personel Siaga Pagi dan Malam
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana Putra, menjelaskan pembentukan tonsus.
“Tonsus itu dibuat oleh Kasat kita langsung dan menerima perintah langsung dari Kasat untuk melakukan penertiban-penertiban yang ada,” jelas Sukma.
Lebih lanjut, tonsus terdiri dari 2 peleton. Setiap peleton beranggotakan sekitar 30 personel.
Dengan komposisi tersebut, Satpol PP dapat mengerahkan sekitar 60 personel setiap hari.
Selain itu, jadwal patroli berlangsung dua waktu.
Petugas menyisir jalanan Kota Bandung pada pagi hari dan malam hari untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
BACA JUGA: Satpol PP Bandung Tertibkan 36 PKL di Jalan Rajiman, Trotoar Kembali untuk Pejalan Kaki
Sasar PKL di Trotoar dan Reklame Liar
Dalam operasi lapangan, fokus penertiban tidak hanya tertuju pada reklame.
Petugas juga menindak pedagang kaki lima atau PKL yang memakai fasilitas umum.
Khususnya, trotoar menjadi salah satu titik rawan.
Satpol PP menertibkan PKL agar trotoar kembali berfungsi sebagai jalur pejalan kaki.
Lebih dari itu, Satpol PP memperkuat pengawasan bersama unsur kewilayahan.
Informasi dari masyarakat dan kelurahan menjadi acuan utama petugas.
Jika PKL kembali berjualan di trotoar setelah petugas menertibkan, petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA: PKL dan Bangunan Liar, Yayan Ruyandi: Penertiban merupakan Tindak Lanjut dari Pengaduan Masyarakat
Satpol PP Tertibkan 19 Reklame Bando Beautifikasi
Satpol PP Kota Bandung juga membentuk tim khusus reklame.
Tim ini bertugas memantau reklame tidak tetap dan reklame permanen yang melanggar aturan pemasangan.
Sepanjang 2026, tim telah menertibkan berbagai jenis reklame.
Cakupannya meliputi bilbor, baliho, dan T-banner yang berdiri di atas trotoar atau fasilitas umum.
“Kami telah menertibkan 19 bando yang di daerah beautifikasi di Kota Bandung,” ujar Sukma.
Tidak hanya itu, saat patroli malam petugas juga menertibkan reklame di median taman.
Aturan melarang pemasangan reklame di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Lakukan Penertiban Reklame untuk Menata Kota yang Lebih Tertib dan Indah
Masyarakat Bisa Lapor Lewat Kanal LAP 24 Jam
Untuk memperluas jangkauan pengawasan, Satpol PP membuka kanal Laporan Pengaduan Masyarakat atau LAP.
Melalui kanal ini, warga dapat melaporkan setiap pelanggaran ketertiban.
“Kita di Satpol PP punya program LAP, Laporan Pengaduan Masyarakat. Di situ kita ada nomor WA +62878-0484-0008, atau bisa melalui instagram langsung saja hubungi di laporan pengaduan, kami tindak lanjuti langsung tanpa dipungut biaya apapun,” kata Sukma.
Satpol PP memastikan pihaknya menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu saat melaporkan.
“Laporkan pelanggaran yang terjadi, kami rahasiakan identitas pelapor. Jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Dengan patroli rutin, penertiban tegas, dan keterlibatan masyarakat, Satpol PP Kota Bandung berupaya mewujudkan kota yang tertib, nyaman, dan indah. Red







Komentar