Pemkot Bandung Cairkan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Mulai 8 Juni 2026

KABARHARMONI | BANDUNG, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.

Proses pencairan mulai berlangsung pada 8 Juni 2026 mendatang.

Pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026.

Peraturan tersebut menetapkan PPPK termasuk kelompok penerima Gaji Ketiga Belas.

BACA JUGA: PJ Sekda Kota Bandung Pantau Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di Telkom Sportainment

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026.

Perwal itu mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

Selain itu, Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tanggal 18 Mei 2026 memperkuat pelaksanaan.

Surat edaran tersebut memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

BACA JUGA: Pelantikan PPPK dan CPNS Formasi Tahun 2024: Harapan Baru untuk Pemerintahan Kota Bandung

Aturan Resmi Jadi Dasar Pencairan Gaji ke-13

Pemkot Bandung menegaskan pencairan gaji ke-13 memiliki landasan hukum kuat.

Pemerintah pusat menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026.

Pemkot Bandung kemudian menerbitkan Perwal Nomor 16 Tahun 2026.

KPPN Bandung II turut menerbitkan surat edaran teknis pada 18 Mei 2026.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan 212 PNS dan PPPK Tahap 2 Formasi Tahun 2024

PPPK Paruh Waktu <1 Tahun Terima Gaji Proporsional

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan mekanisme perhitungan gaji ke-13.

PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima gaji secara proporsional.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Rabu, 3 Mei 2026.

Pemkot Bandung menghitung gaji ke-13 dengan formula n/12 × penghasilan 1 bulan.

Huruf n mewakili jumlah bulan bekerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas.

BACA JUGA: Pelantikan PPPK dan CPNS Formasi Tahun 2024: Harapan Baru untuk Pemerintahan Kota Bandung

Anggaran APBD 2026 Siap, Pemkot Jamin Kelancaran

Saat ini, Pemkot Bandung menyelesaikan proses penyiapan daftar pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu.

Farhan memastikan anggaran tersedia dalam APBD 2026.

“Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026,” tutur Farhan.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bandung dapat menerima haknya tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.    Red

Komentar