KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung menyiapkan langkah alternatif penanganan sampah.
Pemkot Bandung menempuh strategi itu setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak pengajuan status darurat sampah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan komitmen Pemkot Bandung.
Pemkot Bandung tetap menyelesaikan persoalan sampah meskipun tidak mendapat status darurat.
“Ketika pengajuan tidak disetujui, kita akan cari jalan lain. Persoalan sampah ini harus selesai, tidak bisa ditunda,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa, 2 Juni 2026.
Status Darurat Gagal, Farhan: Sampah Harus Selesai
Farhan menegaskan penolakan status darurat tidak menghentikan upaya Pemkot Bandung.
Sebaliknya, Pemkot Bandung mencari jalan lain agar persoalan sampah segera tuntas.
Farhan menekankan, penundaan penanganan sampah bukan pilihan.
Bandung Satu-satunya Kota Tanpa TPA di Jabar
Farhan menjelaskan kondisi unik Kota Bandung saat ini.
Kota Bandung menjadi satu-satunya kota di Jawa Barat yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri.
Akibatnya, pengelolaan sampah masih bergantung pada TPA Sarimukti.
TPA Sarimukti berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketergantungan ini membatasi kewenangan Pemkot Bandung.
Pemkot Bandung menghadapi keterbatasan kuota dan perizinan pembuangan residu dalam pengangkutan sampah.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Ajukan Status Darurat Sampah ke Pemprov Jabar Usai Libur Panjang
Mesin Pengolahan Kelurahan Jadi Jalan Pintas Jangka Pendek
Sebagai langkah jangka pendek, Pemkot Bandung menyambut dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemprov Jabar berencana menyediakan mesin pengolahan sampah di setiap kelurahan.
“Kami menyambut baik bantuan dari Pemerintah Provinsi. Rencananya akan ada mesin pengolahan di setiap kelurahan. Apapun bentuknya, kami siap menerima dan mengoptimalkannya,” kata Farhan.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Tinjau Proyek Pembangunan Ulang TPST untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Selain itu, Pemkot Bandung menjajaki pembangunan fasilitas pengolahan sampah skala besar atau TPA sendiri.
Upaya itu menjadi solusi jangka panjang.
Namun, Pemkot Bandung masih mencari lokasi dan memenuhi aspek perizinan.
Dalam masa transisi, Farhan menilai fasilitas pengolahan sampah terpadu tetap menjadi kebutuhan utama.
Residu hasil pengolahan tetap memerlukan tempat pembuangan akhir.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Sepakati Proyek PSEL Sarimukti, Sasar 800 Ton Sampah Jadi Listrik Per Hari
Gaslah Dorong Pemilahan Sampah dari 10 ke 20 Rumah per RT
Di sisi lain, Pemkot Bandung memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Pemkot Bandung menjalankan program pemilahan dari sumber melalui program Gaslah.
Partisipasi masyarakat menunjukkan peningkatan.
“Dari sebelumnya hanya sekitar 10 rumah per RT yang melakukan pemilahan, kini meningkat menjadi 20 rumah. Target kami minimal 60 rumah per RT,” ungkapnya.
Meski demikian, capaian itu masih 30 persen dari target.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung memprioritaskan edukasi kepada masyarakat.
Farhan mengakui aturan sanksi bagi pelanggaran pembuangan sampah sembarangan sudah tersedia.
Namun, Pemkot Bandung belum memprioritaskan penerapan sanksi karena mempertimbangkan aspek sosial.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Perkuat Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah dengan Anggaran Rp300 Miliar
“Kami lebih mengedepankan edukasi. Perubahan perilaku masyarakat tidak bisa instan, harus bertahap,” ujarnya.
Terakhir, Farhan optimis penanganan sampah membuahkan hasil.
Kombinasi penguatan infrastruktur, dukungan pemerintah daerah dan provinsi, serta partisipasi aktif masyarakat akan mengatasi persoalan sampah secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kami akan terus berupaya maksimal. Ini pekerjaan bersama yang membutuhkan kolaborasi semua pihak,” ungkapnya. Red







Komentar