Pemkot Bandung Genjot Literasi Hukum Warga di 6 Kelurahan

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Pemkot Bandung menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu atau Luhkumdu setiap tahun sebagai langkah preventif.

Program ini meningkatkan pemahaman warga terhadap peraturan perundang-undangan beserta implementasinya.

Pemkot Bandung mendekatkan edukasi hukum hingga tingkat kewilayahan melalui penyuluhan tersebut.

Pemkot Bandung Edukasi Warga Pahami Peraturan

Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Bandung Puja Suryaningrat, S.H., M.H., menjelaskan tujuan kegiatan ini.

“Intinya, kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Bandung dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan beserta implementasinya,” ujarnya saat kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kantor Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul,  Jumat 19 Juni 2026.

BACA JUGA: Aryatri Benarto Dorong Posyandu Kota Bandung Optimalkan Implementasi 6 SPM, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Sasar 6 Kelurahan, Padasuka Jadi Titik Kedua

Pada tahun 2026, Pemkot Bandung melaksanakan Penyuluhan Hukum Terpadu di enam kelurahan.

Keenam kelurahan itu meliputi Kelurahan Cipedes, Padasuka, Warung Muncang, Burangrang, Babakan Penghulu, dan Cipadung.

Kegiatan di Kelurahan Padasuka menjadi titik kedua.

Sebelumnya, Pemkot Bandung menggelar penyuluhan serupa di Kelurahan Cipedes.

BACA JUGA: Pemkot Bandung dan Forum Lurah se-Kota Bandung Raih Penghargaan Bergengsi dari Kemenkumham Jawa Barat

Menurut Puja, Pemkot Bandung menghadirkan narasumber dari berbagai instansi.

Narasumber itu memastikan masyarakat memperoleh informasi hukum yang komprehensif.

Narasumber berasal dari Pengadilan Agama Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.

Ia menjelaskan, kegiatan ini menyasar masyarakat tingkat kelurahan.

Sasaran itu membuat penyampaian materi berlangsung lebih langsung dan tepat sasaran.

“Harapannya agar masyarakat dan aparatur semakin memahami persoalan hukum. Yang paling utama adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait berbagai permasalahan hukum,” katanya.

BACA JUGA: DPRD Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin, Usul Aplikasi Pantau Proses

Lurah Padasuka Ajak RW dan LKK Jadi Garda Edukasi

Lurah Padasuka Zimmi Muslim menyambut baik penetapan Kelurahan Padasuka sebagai lokasi penyuluhan tahun ini.

Ia berharap para Ketua RW, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), serta aparatur kewilayahan memanfaatkan kegiatan tersebut.

Zimmi berharap mereka memperkaya wawasan hukum, lalu meneruskannya kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing.

BACA JUGA: Padasuka Festival dan Pazero Fest: Warga Padasuka Tunjukkan Semangat Gotong Royong untuk Lingkungan Bersih

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan, khususnya bagi para Ketua RW dan LKK sebagai garda terdepan di masyarakat. Harapannya mereka dapat menyampaikan kembali edukasi mengenai hukum serta berbagai peraturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat,” ujar Zimmi.

Melalui Penyuluhan Hukum Terpadu, Pemkot Bandung berharap kesadaran hukum masyarakat terus meningkat.

Peningkatan itu mencegah berbagai persoalan hukum sejak dini melalui pemahaman yang baik terhadap peraturan yang berlaku.    Red

Komentar