KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat menindak pelanggaran estetika kota.
Tim gabungan menyegel sebuah videotron di kawasan padel dan membekukan sementara proses perizinannya.
Tindakan itu menyusul terbuktinya penebangan pohon yang dilakukan agar reklame tersebut lebih terlihat oleh masyarakat.
Langkah tegas ini Pemkot ambil setelah menerima Berita Acara Pemeriksaan.
Selain itu, Pemkot juga menginisiasi audit internal menyeluruh terhadap perangkat daerah terkait perizinan.
Videotron Disegel, Izin Langsung Dibekukan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot menjatuhkan sanksi administratif karena pengelola melanggar ketentuan estetika kota.
“Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” kata Farhan, Jumat 7 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan dasar penyegelan bersumber dari hasil BAP.
Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui menebang pohon dengan tujuan memperluas ruang pandang videotron.
“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujarnya.
Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Pokja Reklame sudah menegaskan satu syarat utama dalam rekomendasi.
Videotron tidak boleh mengganggu estetika kota.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Usut Tuntas Penebangan Pohon di Jalan Riau, Bidik Pidana dan Perizinan Usaha
Pemkot Dalami Keterlibatan Pengelola Padel dan Subkontraktor
Farhan menegaskan, pengelola videotron merupakan perusahaan berbeda dengan pengelola lapangan padel.
Kendati demikian, Pemkot tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” katanya.
Terkait pengakuan bahwa penebangan dilakukan oleh subkontraktor, Farhan belum menyimpulkan siapa pihak di baliknya.
“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Lakukan Penertiban Reklame untuk Menata Kota yang Lebih Tertib dan Indah
Koordinasi dengan Aparat dan DPR, Pemeriksaan Internal Jalan
Di sisi lain, Pemkot Bandung mengawal proses hukum bersama aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.
Farhan merinci pembagian kewenangan penanganan kasus.
Menurutnya, apabila pelanggaran masih berada dalam ranah Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Namun apabila ditemukan unsur pidana lingkungan, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup yang mengambil alih.
“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.
Farhan memastikan Pemkot mendampingi penyelidikan Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia berkomitmen membuka seluruh perkembangan kasus secara transparan.
“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ungkapnya.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Bandung Sosialisasikan Perwal RDTR 2024-2044 untuk Mewujudkan Kota yang Lebih Maju
Inspektorat Turun, Wali Kota Siap Hadapi Pemeriksaan
Tidak hanya penegakan eksternal, Farhan juga memerintahkan Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus.
Tujuannya menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara dalam proses perizinan dan pengawasan.
“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan pemeriksaan internal juga berjalan,” tuturnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Bandung ingin menegaskan komitmen menjaga estetika kota dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Ke depan, Pemkot akan memperketat pengawasan reklame agar kasus serupa tidak terulang. Red







Komentar