Pemkot dan DPRD Bandung Sepakati Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Lewat Skema Tahun Jamak

KABARHARMONI | BANDUNG, Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati sejumlah agenda strategis pembangunan.

Kesepakatan itu lahir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin, 31 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, kedua lembaga mengambil keputusan penting terkait penguatan infrastruktur pemerintahan dan pelayanan kesehatan.

Selain itu, Pemkot dan DPRD juga menandatangani nota kesepakatan dokumen perencanaan anggaran untuk dua tahun ke depan.

Setujui Raperda Gedung Inspektorat dan RSUD dengan Skema Tahun Jamak

Salah satu agenda utama paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan Gedung Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung.

DPRD Kota Bandung secara resmi menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Keunikan dari Raperda ini terletak pada skema penganggarannya, yaitu menggunakan mekanisme tahun jamak.

Pemerintah Kota Bandung berharap skema tahun jamak dapat memberikan kepastian hukum dan fiskal.

Dengan demikian, proses pembangunan dua fasilitas vital itu dapat berjalan secara terencana, bertahap, dan berkesinambungan tanpa terhambat dinamika anggaran tahunan.

BACA JUGA: 3 Raperda untuk Kota Bandung Lebih Bersih & Sehat: Sampah, RSUD, BPR Masuk Meja DPRD

Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027

Selain Raperda, rapat paripurna juga menjadi momentum penandatanganan nota kesepakatan.

Agenda pertama adalah Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 ini menjadi tahapan krusial dalam penyusunan Perubahan APBD Kota Bandung Tahun 2026.

Dalam dokumen tersebut, Pemkot dan DPRD melakukan penyesuaian pada kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Penyesuaian itu menyesuaikan perkembangan kondisi serta kebutuhan Kota Bandung saat ini.

Lebih lanjut, perubahan mencakup program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah.

Tujuannya agar pelaksanaan anggaran benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Agenda kedua adalah penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027.

Dokumen KUA-PPAS 2027 ini selanjutnya menjadi acuan utama dalam penyusunan rancangan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2027.

KUA-PPAS 2027 memuat asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta arah kebijakan pembangunan.

Seluruh poin itu akan menjadi dasar dalam merumuskan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun depan.

Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung kemudian menuangkan seluruh rangkaian kesepakatan itu secara resmi melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama.

BACA JUGA: Pemkot Bandung dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026, Target RAPBD Selesai November

Wali Kota Farhan: Pastikan Pembangunan Jalan Sesuai Rencana

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan.

Menurutnya, setiap keputusan dalam paripurna memiliki peran strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan.

“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembangunan Kota Bandung berjalan sesuai dengan perencanaan dan kemampuan anggaran yang telah disepakati bersama,” ujar Farhan.

Farhan menegaskan, skema tahun jamak memberi kepastian anggaran sehingga Pemkot dapat segera menindaklanjuti pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD sesuai rencana.

BACA JUGA: Bapemperda DPRD Bandung Sidak RSUD, Pastikan Gedung Baru Tepat Waktu

Tahapan Selanjutnya Sesuai Aturan Perundang-undangan

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung, jajaran Pemerintah Kota Bandung, serta unsur terkait lainnya menghadiri rapat paripurna itu.

Peserta mengikuti jalannya rapat secara langsung maupun virtual.

Setelah DPRD menyetujui Raperda pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD serta Pemkot dan DPRD menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027, maka Pemkot dan DPRD akan melaksanakan seluruh tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.    Red

Komentar