KABARHARMONI | BANDUNG, – DPRD Kota Bandung memasuki tahap krusial pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung.
Seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis, 18 Juni 2026.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin hadir langsung memantau jalannya rapat.
Tiga raperda tersebut masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Tahun 2026 Tahap I.
Selanjutnya DPRD membentuk tiga panitia khusus untuk mempercepat pembahasan tiap Raperda.
Pemkot Ubah Raperda Sampah, Kejar Regulasi Relevan
Fraksi DPRD Kota Bandung menyoroti Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya menjelaskan urgensi perubahan regulasi ini pada Rapat Paripurna, Rabu, 17 Juni 2026.
Farhan menegaskan perubahan Perda Pengelolaan Sampah menjadi kebutuhan mendesak.
Kondisi persampahan Kota Bandung saat ini semakin kompleks dan menekan.
“Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis. Untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung,” ujar Farhan.
Dengan demikian, Pemkot Bandung menargetkan regulasi baru mampu menjawab tantangan lapangan dan memperkuat tata kelola sampah dari hulu ke hilir.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Ajukan 3 Raperda Strategis ke DPRD, Sasar Sampah, RSUD, dan Bank Perekonomian Rakyat
Pemkot Usulkan Skema Multiyears untuk RSUD dan Inspektorat
Selain sampah, Pemkot Bandung mengusulkan Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak atau multiyears.
Farhan menjelaskan kedua proyek tersebut termasuk pembangunan strategis.
Satu tahun anggaran tidak cukup menyelesaikan pembangunannya.
Oleh karena itu Pemkot Bandung memakai skema pembiayaan multiyears sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema ini memungkinkan Pemkot Bandung menjamin keberlanjutan proyek hingga tuntas.
Dengan begitu, pelayanan publik di sektor pengawasan dan kesehatan akan menguat dalam jangka panjang.
BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Menjadi Perda, Fokus pada Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat
BPR Bandung Transformasi Jadi BUMD Perseroan
Raperda ketiga yang DPRD bahas yaitu Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Pemkot Bandung mengajukan raperda ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UU tersebut mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Selain itu UU juga menyesuaikan bentuk badan hukum dan ruang lingkup usaha lembaga keuangan daerah.
Melalui raperda ini, Pemkot Bandung memperkuat peran BPR sebagai BUMD yang adaptif terhadap regulasi nasional.
BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Dorong Pembentukan Holding Company BUMD untuk Meningkatkan Kinerja dan Pendapatan
DPRD Bentuk 3 Pansus, Bahas Raperda Secara Khusus
Sebagai tindak lanjut pembahasan, DPRD Kota Bandung mengumumkan pembentukan tiga panitia khusus atau Pansus.
Setiap Pansus bertugas membahas satu Raperda secara mendalam.
Pansus 16 membahas Raperda Pengelolaan Sampah.
Pansus 17 menangani Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak.
Sementara Pansus 18 mengkaji Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Selanjutnya Pemerintah Kota Bandung menjadwalkan penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna berikutnya.
Setelah itu pembahasan ketiga raperda berlanjut bersama masing-masing panitia khusus hingga tuntas. Red







Komentar