PKL dan Bangunan Liar, Yayan Ruyandi: Penertiban merupakan Tindak Lanjut dari Pengaduan Masyarakat

KABARHARMONI | BANDUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Tim Gabungan kembali melakukan langkah tegas dalam menjaga ketertiban kota.

Pemerintah atau pihak berwenang melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di enam titik lokasi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

 Melakukan Penertiban dengan Mengerahkan 350 personel

Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Diawali dengan apel kesiapsiagaan di UPT Diskar PB Wilayah Utara, Jalan Sindang Sirna No. 40, Kecamatan Sukajadi, Kamis 3 Juli 2025.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, memimpin langsung apel.

Petugas menerjunkan sebanyak 350 personel dalam operasi ini, yang terdiri dari 200 anggota Satpol PP. Dan 150 personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Satpol PP Bandung Tertibkan PKL untuk Tatanan Kota yang Lebih Teratur

Enam Titik Lokasi Penertiban

Enam titik lokasi penertiban berada di kawasan Kecamatan Sukasari dan Sukajadi, yaitu Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya.

Selain itu, kegiatan penertiban juga menyasar PKL di kawasan Taman Alun-Alun (Jalan Asia Afrika) serta reklame ilegal di Jalan Braga.

Hasil Penertiban

Petugas membongkar sebanyak 42 bangunan liar dalam penertiban tersebut, menggunakan alat berat.

Petugas membongkar dua kios di Jalan Karang Tinggal dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Personil membongkar puluhan kios permanen di titik-titik lain. Seperti Jalan Sirna Sari, Suka Asih, Sindang Sirna, dan Sirna Galih, tanpa perlawanan dari pemiliknya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Gencar Tindak Pelanggaran Perda, 17 Orang Diamankan

Penertiban Bukan untuk Mematikan Ekonomi Rakyat

Menurut Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

Ia menuturkan, pemerintah tidak melarang warga berjualan, namun menekankan pentingnya tertib aturan.

“Silakan berjualan, tapi jangan bangun permanen. Gunakan roda. Setelah jam 6 sore, barang-barang dibawa pulang. Trotoar juga jangan dihabiskan, karena itu hak pejalan kaki,” ujar Yayan.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi: Penegakan Perda harus Tepat Sasaran dan Tetap Menghormati Hak Warga

Pihak berwenang akan terus melanjutkan penertiban

Pihak berwenang akan terus melanjutkan kegiatan penegakan Perda ini. Setelah enam titik hari ini. Satpol PP Kota Bandung telah menjadwalkan penertiban di lima kecamatan lain yakni Bojongloa Kidul, Regol, Sukajadi, Batununggal, dan Gedebage.

Yayan menegaskan, jika pihak berwenang tidak menindaklanjuti dengan cepat, maka mereka akan terus menunda pelaksanaan agenda penertiban dan mengakumulasi tugas.

“Kalau tidak kita jalankan, sama saja Satpol PP tidak bekerja. Kami hanya menjalankan amanat masyarakat dan peraturan daerah,” ujarnya.   Red

Komentar