Pansus 8 DPRD Kota Bandung Finalisasi Raperda Fasilitasi Pesantren

KABARHARMONI | BANDUNG, Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung berkenaan Raperda tentang Finalisasi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Ruang Rapat Komisi II, Jumat, 19 September 2025.

Finalisasi Raperda Fasilitasi Pesantren

Rapat ini membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah terkait Fasilitasi Pesantren.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pansus 8, AA Abdul Rozak, S.Pd. I., M.Ag., Wakil Ketua Pansus 8, drg. Susi Sulastri, Anggota Pansus 8 Indri Rindani, dan Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H., M.I.P. Serta Anggota Pansus yang mengikuti via teleconference.

Baca Juga: Dr. AA Abdul Rozak Dilantik Sebagai Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung: Komitmen Terhadap Pengembangan Seni dan Kasidah Islam

Hasil Finalisasi Raperda

Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung AA Abdul Rozak menyampaikan Perda Pansus 8 DPRD Kota Bandung telah melakukan proses finalisasi.

Bagian Hukum Setda Provinsi Jawa Barat telah melakukan fasilitasi dan sinkronisasi dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah terkait Fasilitasi Pesantren.

Proses finalisasi tidak menemukan masalah krusial atau prinsipil, hanya perubahan teknis redaksional yang direkomendasikan.

Baca Juga: Pansus 8 DPRD Kota Bandung Gelar FGD Raperda Penyelenggaraan Pesantren

Masyarakat Mengharapkan Pengesahan Segera

“Kami dari Pansus 8 DPRD Kota Bandung, bersama Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini. Tentunya ini melahirkan 27 Pasal yang di dalamnya meramu dan merangkul terkait kebutuhan fasilitasi pesantren yang ada di Kota Bandung. Kedepannya, semoga ini menjadi wasilah antara bagi Pesantren yang ada di Kota Bandung dan tentunya mudah-mudahan dengan segera mungkin. InsyaAllah di akhir bulan ini kita akan paripurnakan,” ujarnya.

Baca Juga: Indri Rindani Jelaskan Peran Komisi II DPRD dalam Membangun Kota Bandung

Baca Juga: Program Iqbal Mohamad Usman untuk Warga Cibiru

Apresiasi untuk Bagian Kesra dan Bagian Hukum

Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung Indri Rindani menyampaikan terima kasih kepada Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung yang telah bekerja keras dalam pembuatan Raperda ini.

“Raperda ini bisa jadi legacy juga bahwa Perda Pesantren ini akhirnya bisa kita buat. Mohon untuk di-push karena ini program yang dinantikan untuk masyarakat Kota Bandung,” katanya.    Red

Komentar