KABARHARMONI | BANDUNG, – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung memusnahkan 2,7 juta butir obat keras hasil penegakan hukum berupa obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) dari sejumlah kasus peredaran ilegal di wilayah Kota Bandung.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dukungan Pemkot Bandung
Pemerintah Kota Bandung turut hadir dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan moralitas masyarakat.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Bandung dan jajaran Satres Narkoba. Atas keberhasilan mengungkap serta memusnahkan jutaan butir obat keras berbahaya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Botol Miras dan Ribuan Obat Ilegal dalam Operasi Penegakan Hukum
Langkah Nyata Penerapan Nilai Amar Ma’ruf Nahi Munkar

“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih, barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini beliau telah melaksanakannya dengan tindakan nyata,” ujar Erwin.
Ia menyebut langkah tersebut bukan sekadar tindakan hukum. Tetapi juga wujud nyata penerapan nilai amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat.
Sinergi Antara Aparat Hukum dan Pemerintah Daerah
Pemkot Bandung, kata Erwin, akan terus mendukung upaya pemberantasan peredaran obat ilegal baik dari sisi tenaga, fasilitas, maupun sinergi antarinstansi.

“Pemerintah kota siap bersinergi dengan kepolisian. Ini tanggung jawab moral kita bersama untuk menjaga Bandung tetap aman, sehat, dan berdaya,” tegasnya.
Baca Juga : Edwin Senjaya bersama Panglima Ulung Lakukan Sidak untuk Memberantas Peredaran Obat Terlarang
Pengungkapan Besar di Kawasan Cibaduyut Wetan
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkap bahwa sebagian besar pelaku tindak pidana. Seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.

“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro– ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Budi.
Baca Juga: Pemkot Bandung dan BNN Resmikan Gedung Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
Proses Pemusnahan Barang Bukti

Sedangkan Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.

“Dari tersangka berinisial I.S, kami menyita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir dan 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir. Ini salah satu pengungkapan terbesar tahun ini,” terang Agah. Red







Komentar