Pemkot Bandung Segel Bangunan di Jalan Bengawan, Penyewa Tunggak Sewa Rp472 Juta

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan No. 26 pada Selasa, 4 November 2025.

Pemerintah Kota Bandung menyegel bangunan di atas lahan tersebut setelah mengetahui penyewa menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dan menyalahi peruntukan penggunaan.

Penertiban Aset Daerah

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto, menjelaskan bahwa Pemkot Bandung melakukan langkah ini karena penyewa tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian sewa menyewa yang sah antara Pemkot Bandung dan pihak penyewa.

“Kegiatan ini dilakukan terkait dengan sewa menyewa lahan antara milik pemerintah Kota Bandung dengan penyewa. Dari situ kita sudah memberitahukan ada surat pemberitahuan dulu untuk membayar tunggakan, kemudian juga ada SP1, SP2, SP3 tetapi ternyata tidak diindahkan. Artinya tidak membayar,” jelas Awal.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Instruksikan Satpol PP Jadi Wajah Pemerintah yang Tegas dan Humanis

Penyewa Tunggak Sewa Rp472 Juta

Pemkot Bandung menyewakan bangunan itu untuk tempat tinggal, tapi penyewa mengubahnya jadi restoran tanpa izin.

Penyewa telah menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dengan total tunggakan mencapai Rp472 juta.

“Sampai dengan detik ini yang bersangkutan menggugat juga ke Pemerintah Kota Bandung dan sudah masuk gugatannya. Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, maka kita lakukan pengosongan ini,” ujar Awal.

Baca Juga: Komitmen Wali Kota Bandung untuk Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai

Proses Penyegelan

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengatakan Satpol PP melakukan proses pengosongan dan penyegelan sesuai prosedur dan melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur.

“Kami sudah melaksanakan SOP, tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, dan satu hari kerja. Setelah seluruh tahapan itu ditempuh, baru kita jalankan penertiban seperti hari ini,” ujar Yayan.

Totalnya 375 orang, terdiri dari 175 personel Satpol PP, perangkat daerah, kewilayahan, Koramil, dan Polsek setempat.

Baca Juga: Pemkot Bandung Cabut Segel FTL Gym Setelah Penuhi Kewajiban Perizinan

Penutupan Sementara

Pemkot Bandung memutuskan untuk menutup bangunan tersebut sementara waktu.

“Tadi ada kesepakatan, tadinya kita mau kosongkan tapi disepakati agar barang-barangnya tidak dipindahkan. Jadi hari ini kita tutup semuanya. Kunci kita pegang sampai nanti putusan inkrahnya seperti apa,” kata Awal.

Pemkot Bandung mengurus aset daerah dengan baik.   Red

Komentar