KABARHARMONI | BANDUNG, – BAZNAS Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana zakat serta dana hibah bantuan jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19.
Lembaga eksternal melakukan pengawasan dan audit terhadap pengelolaan dana itu.
Proses Penyelidikan dan Klarifikasi
Nana Sudiana, Pimpinan Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas BAZNAS Jawa Barat, menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah meminta klarifikasi beberapa pimpinan BAZNAS periode sebelumnya pada Rabu, 4 Maret 2026.
Aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nana.
BACA JUGA: Hasil Audit tidak Menemukan Penyimpangan Pengelolaan Dana Zakat dan Hibah di BAZNAS Jabar
Audit Eksternal dan Transparansi
Nana menambahkan bahwa sebelum adanya proses penyelidikan, pengelolaan dana di BAZNAS Jawa Barat telah melalui sejumlah tahapan audit eksternal.
Salah satunya adalah audit investigatif yang Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat lakukan pada 4-28 Maret 2024.
Hasil audit tersebut menyatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan dana tidak terbukti.
Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia juga melakukan audit syariah terhadap BAZNAS Jawa Barat pada Oktober 2024.
Berdasarkan hasil audit tersebut, tingkat kepatuhan syariah BAZNAS Jawa Barat memperoleh indeks sebesar 86,73 yang masuk dalam kategori efektif.
BACA JUGA: BAZNAS Jawa Barat Klarifikasi Tuduhan Kriminalisasi Whistleblower
Komitmen BAZNAS Jawa Barat

BAZNAS Jawa Barat menegaskan bahwa lembaga selalu berupaya menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Ke depan, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyatakan akan terus meningkatkan penguatan sistem tata kelola, pengawasan internal, serta keterbukaan informasi kepada publik.
BAZNAS Jabar berharap langkah tersebut bisa menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan mereka mengelola dana umat secara amanah. Untuk memberi manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Red







Komentar