Pemkot Bandung Matangkan Proyek Rusunami Sadang Serang, Harga Cicilan Hanya Rp1,5 Juta per Bulan

KABARHARMONI | BANDUNG, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mematangkan rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) di kawasan Sadang Serang, Kecamatan Coblong.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa proyek ini memberi kesempatan kepada warga memiliki hunian dengan skema kepemilikan yang jelas.

“Rusunami yang ada di Sadang Serang itu, tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan ke semua warga untuk memiliki tempat tinggal. Di dalamnya ada aturan HGB selama 30 tahun,” ujar Farhan saat diwawancarai di Pendopo Kota Bandung, Rabu 25 Februari 2026.

Skema Kepemilikan dan Subsidi

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung merancang skema rusunami berbasis kepemilikan (hak milik atas satuan rumah susun). Dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun sesuai regulasi, bukan rumah susun sewa.

Konsepnya berbeda dengan rusunawa karena memberi nilai kepemilikan bagi masyarakat.

Dari sisi pembiayaan, Pemkot Bandung tengah mengupayakan dukungan subsidi agar cicilan tetap terjangkau.

Harganya akan diupayakan dengan bantuan subsidi keuangan sehingga dengan cicilan kurang sekitar antara Rp1,5 sampai Rp2 juta per bulan. Itu bisa lunas dan dimiliki selama 30 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA: Warga Rusun Sarijadi Desak Perpanjang HGB, Komisi I DPRD Kota Bandung Turun Tangan

Progres Pembangunan dan Tantangan

Farhan menyebut, saat ini progres pembangunan masih dalam tahap penguatan status lahan dan penyesuaian tata ruang.

Perhitungan pembiayaan juga masih menunggu finalisasi desain dan skema pendanaan dari pemerintah pusat.

“Sekarang perkembangannya kita secara status sedang kita kuatkan dulu. Secara tata ruang sedang kita pastikan dulu. Nanti hitung-hitungan masalah pembiayaan itu sedang menunggu perhitungan,” katanya.

Ia menambahkan, secara desain teknis pembangunan gedung tidak membutuhkan waktu lama.

Namun, aspek tata ruang menjadi perhatian utama. Apalagi Sadang Serang masuk dalam kawasan Bandung Utara yang memiliki sejumlah ketentuan khusus.

“Kalau mendesain gedung, mungkin dua minggu beres. Tetapi kita harus pastikan semua sesuai aturan,” ujarnya.

BACA JUGA: Bapperida dan DPRD Kota Bandung Perkuat Sinergi Wujudkan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan dan Berkeadilan

Kapasitas dan Lokasi Lain

Farhan memastikan lokasi tersebut dapat menampung minimal 800 unit hunian.

Target awalnya mencapai 1.000-1.200 unit, tapi Pemkot akan menyesuaikannya dengan ketentuan kawasan..

“Memadai harus bisa menampung paling tidak 800 unit. Selebihnya nanti kita lihat lagi karena itu masuk wilayah Bandung Utara,” tuturnya.

Pemkot mengatur ketat KDB (koefisien dasar bangunan), KLB (koefisien lantai bangunan), dan KDH (koefisien dasar hijau) di Bandung Utara.

Pemkot Bandung memastikan seluruh ketentuan tersebut menjadi acuan agar proyek tetap selaras dengan aspek lingkungan dan tata ruang kota.

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Program rusunami ini merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, meninjau langsung lokasi rencana pembangunan dan menjanjikan kejelasan skema program pada akhir Februari 2026.

BACA JUGA: Kolaborasi Lintas Pemerintahan: Kota Bandung Siap Hadirkan 1.000 Unit Rumah Subsidi bagi MBR

Pemkot Bandung berharap Kota Bandung dapat memperoleh alokasi sekitar 1.000 unit rumah subsidi dari pemerintah pusat.

Pemkot juga mempertimbangkan kawasan Bandung Timur dan lokasi lain selain Sadang Serang untuk memperluas akses hunian vertikal.   Red

Komentar