DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Farhan: Wujud Transparansi Pengelolaan Keuangan

KABARHARMONI | BANDUNG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

DPRD Kota Bandung memutuskan persetujuan itu dalam rapat paripurna pada Jumat, 31 Juli 2026.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Melalui dokumen ini, pemerintah menunjukkan komitmen keterbukaan dalam penggunaan anggaran publik.

Apresiasi untuk DPRD dan TAPD

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengapresiasi kinerja DPRD Kota Bandung, khususnya Badan Anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, pembahasan Raperda berlangsung secara intensif, konstruktif, dan penuh dedikasi.

“Masukan serta koreksi yang diberikan selama proses pembahasan merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” kata Farhan.

Lebih lanjut ia menegaskan, persetujuan Raperda tersebut bukan sekadar formalitas administratif.

Dokumen pertanggungjawaban APBD menjadi cerminan nyata pemerintah dalam merealisasikan berbagai program pembangunan.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung: Realisasi APBD 2025 Tembus Rp7,37 Triliun

Jaminan Transparansi dan Manfaat untuk Warga

Menurut Farhan, melalui laporan pertanggungjawaban ini, Pemkot Bandung memastikan akuntabilitas pengelolaan setiap pos pendapatan dan belanja daerah.

Tujuannya agar anggaran memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dokumen ini, kata dia, juga menjadi instrumen evaluasi.

Pemkot Bandung akan menjadikan berbagai catatan strategis dari DPRD melalui pandangan umum fraksi sebagai bahan perbaikan.

“Kami berkomitmen terus memperbaiki kinerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengoptimalkan serapan dan efektivitas anggaran pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Serahkan Laporan Keuangan untuk Transparansi dan Kesejahteraan

Tahap Selanjutnya: Evaluasi Gubernur Jabar

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, Pemkot Bandung tidak langsung menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan ketentuan, Pemkot Bandung selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

Gubernur Jawa Barat wajib melakukan proses evaluasi ini sesuai peraturan perundang-undangan sebelum menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA: Wali Kota Bandung, Farhan: Bersyukur, Pemkot dan DPRD Kota Bandung berhasil Menyelesaikan Raperda Perubahan APBD 2025

Ajakan Sinergi Wujudkan Bandung Unggul

Dalam kesempatan tersebut, Farhan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kota Bandung.

Ia kemudian mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi.

Hal ini penting untuk mewujudkan visi Kota Bandung sebagai kota yang unggul, bermartabat, amanah, maju dan agamis.

“Semangat kebersamaan dan kolaborasi menjadi modal penting untuk menghadirkan Bandung yang semakin maju dan sejahtera bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.

Setelah DPRD menyetujui Raperda ini, Pemkot Bandung selangkah lebih dekat menutup siklus anggaran 2025 secara transparan dan akuntabel.   Red

Komentar