KABARHARMONI | BANDUNG, – Menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA kini bukan lagi identik dengan keterbatasan ekonomi.
Di Kota Bandung, khususnya di KUA Kecamatan Sumur Bandung, tren pernikahan di kantor terus meningkat.
Hal ini seiring berubahnya cara pandang generasi muda terhadap konsep pernikahan.
Alasan Praktis dan Hemat Jadi Magnet Utama
Pasangan pengantin Deni dan Anisa menjadi salah satu contoh.
Mereka sengaja memilih melangsungkan akad nikah di KUA pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut mereka, keputusan tersebut bukan semata untuk menghemat biaya.
Mereka juga menilai prosesnya lebih praktis dan fasilitas yang tersedia sudah sangat memadai.

“Kami memilih nikah di KUA karena bisa meminimalisasi pengeluaran. Ternyata fasilitasnya juga lengkap, ada MC, susunan acara, hingga pengajian. Jadi semuanya sudah tertata dan kami tidak perlu repot mengurus banyak hal,” ujar Deni.
Deni menambahkan, proses pendaftaran juga sangat mudah.
Calon pengantin dapat mendaftar secara daring.
Setelah melengkapi persyaratan administrasi, calon pengantin hanya perlu datang ke KUA untuk verifikasi berkas.
Pasangan ini lebih baik mengalihkan anggaran pesta menjadi tabungan, modal usaha, atau kebutuhan setelah menikah.
“Daripada menghabiskan biaya besar untuk pesta, lebih baik uangnya disimpan untuk membangun kehidupan setelah menikah. Yang penting adalah kehidupan rumah tangga ke depannya,” katanya.
Pasangan tersebut juga mengajak generasi muda agar tidak lagi merasa gengsi menikah di KUA.
“Prosesnya sekarang sangat mudah. Informasi persyaratan juga sudah banyak tersedia di media sosial maupun platform digital. Tinggal daftar secara online, lengkapi berkas, lalu datang ke KUA untuk verifikasi,” tambahnya.
Generasi Muda Pilih Kesederhanaan yang Kekinian
Pipit, perwakilan keluarga mempelai perempuan, menyampaikan hal senada.
Ia menilai akad nikah di KUA merupakan pilihan yang lebih bijak untuk pasangan muda.

“Lebih hemat dan sekarang justru terasa kekinian. Daripada menghabiskan biaya besar untuk pesta, lebih baik uangnya ditabung untuk membeli rumah atau mempersiapkan masa depan keluarga,” ujarnya.
Perubahan cara pandang masyarakat terhadap pernikahan di KUA menjadi gambaran bahwa kesederhanaan kini mulai dipandang sebagai pilihan rasional.
Banyak pasangan muda tidak lagi mengukur esensi pernikahan dari kemewahan pesta.
Mereka justru mengutamakan kesiapan membangun kehidupan rumah tangga yang mapan dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Luncurkan Layanan Pembuatan Kartu Keluarga Langsung untuk Pasangan Pengantin Baru
KUA Sumur Bandung Catat Peningkatan Peminat
Kepala KUA Kecamatan Sumur Bandung, Wawan Kurniawan, mengungkapkan perubahan pola pikir masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, dahulu pasangan yang menikah kedua atau ketiga kali serta masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu mendominasi pernikahan di kantor KUA.
Namun kini kondisinya sudah jauh berbeda.
“Sekarang banyak pasangan yang baru pertama kali menikah justru memilih akad di kantor KUA. Bahkan ada Aparatur Sipil Negara hingga lulusan perguruan tinggi luar negeri yang memilih menikah di sini. Artinya, respons masyarakat terhadap pernikahan di kantor semakin baik,” ujarnya.
Wawan menjelaskan, seluruh proses pendaftaran pernikahan saat ini telah terintegrasi secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH.
Namun sebelum mendaftar daring, calon pengantin tetap harus melengkapi persyaratan administrasi.
Persyaratan itu meliputi surat pengantar RT/RW, pemeriksaan kesehatan di puskesmas, surat pengantar nikah N1 dari kelurahan, serta dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.
Bagi anggota TNI dan Polri, wajib melampirkan surat izin nikah dari instansi masing-masing.
Sementara pernikahan antara WNI dan WNA memerlukan izin kawin dari kedutaan negara asal beserta dokumen keimigrasian.
Edukasi dan Data Peningkatan Akad di Kantor
Terkait tren penurunan angka pernikahan, Kepala KUA menilai berbagai faktor memengaruhi kondisi tersebut.
Salah satunya adalah meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat sehingga usia menikah menjadi lebih matang.
“Setelah lulus kuliah banyak yang memilih bekerja terlebih dahulu sehingga usia menikah bergeser menjadi sekitar 28 atau 29 tahun. Namun ketika memang sudah siap menikah, jangan menunggu benar-benar merasa mampu atau cukup. Yang terpenting adalah kesiapan untuk membangun rumah tangga bersama. InsyaAllah, rezeki akan dicukupkan,” katanya.
Selain memberikan pelayanan administrasi, KUA juga terus mengedukasi masyarakat.

Para penyuluh agama aktif memberikan penyuluhan di masjid, majelis taklim, maupun berbagai kegiatan keagamaan.
Berdasarkan data KUA Kecamatan Sumur Bandung, sejak Januari hingga awal Agustus 2026 tercatat sebanyak 112 pasangan melangsungkan pernikahan.
Dari jumlah tersebut, 22 pasangan memilih melaksanakan akad nikah di kantor KUA.
Meski persentasenya belum besar, angka tersebut melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya. Red







Komentar