Satpol PP Bandung Segel Toko Miras, Tindak Tempat Hiburan Malam di Hari Besar Keagamaan

KABARHARMONI | BANDUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menindak sejumlah tempat hiburan malam (THM).

THM itu kedapatan melanggar ketentuan penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan.

Petugas juga menyegel sebuah toko penjual minuman beralkohol tanpa izin.

Satpol PP Kota Bandung menggelar operasi monitoring dan pemeriksaan pada Senin, 15 Juni 2026 malam.

Dalam operasi itu, petugas menemukan beberapa lokasi masih beroperasi meski Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan surat edaran penutupan.

Tindak Lanjuti Surat Edaran Wali Kota

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan pengawasan itu menegakkan aturan.

Pengawasan itu sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Bandung selama peringatan hari besar keagamaan.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026. Kami memonitor untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Bambang.

Operasi berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 23.30 WIB.

Personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah atau PPHD Satpol PP Kota Bandung ikut serta.

Unsur bantuan kendali operasi TNI dan Polri turut membantu operasi tersebut.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Tutup Sementara Usaha Hiburan dan Pariwisata saat Maulid Nabi Muhammad SAW

Tindak THM di Talaga Bodas dan Mohammad Toha

Petugas mendatangi sejumlah lokasi sasaran pengawasan.

Salah satu lokasi masih beroperasi di kawasan Talaga Bodas.

Saat pemeriksaan sekitar pukul 21.35 WIB, petugas mendapati tempat hiburan tersebut beroperasi.

Atas temuan itu, petugas menegur pengelola.

Petugas memerintahkan pengelola menghentikan seluruh kegiatan operasional.

Selain itu, petugas mengamankan identitas penanggung jawab untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengelola tersebut harus menghadap penyidik Satpol PP Kamis, 18 Juni 2026.

Selanjutnya, petugas mendatangi sejumlah THM di Jalan Mohammad Toha sekitar pukul 21.59 WIB.

Saat pemeriksaan, tempat tersebut sedang dalam proses penutupan setelah sebelumnya melaksanakan aktivitas operasional.

Satpol PP kemudian mengamankan identitas penanggung jawab.

Petugas memanggil yang bersangkutan untuk menghadap penyidik dengan membawa seluruh dokumen perizinan usaha.

Sementara itu, di lokasi Pijat Queen yang juga berada di kawasan Mohammad Toha, petugas memastikan tempat usaha tersebut tutup.

Petugas tidak menemukan aktivitas yang melanggar ketentuan.

BACA JUGA: Satpol PP Bandung Tutup Karaoke Saga Vigor yang Langgar Aturan Selama Ramadhan

Segel Toko Miras Tanpa Izin, Amankan 28 Botol

Selain pengawasan terhadap tempat hiburan malam, Satpol PP menemukan sebuah toko penjual minuman beralkohol.

Toko itu berada di sekitar kawasan Jalan Mohammad Toha.

Petugas memeriksa toko sekitar pukul 22.20 WIB dan memastikan toko tersebut tidak memiliki izin sah.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 28 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan.

Selain mengamankan identitas penanggung jawab, Satpol PP melakukan penyegelan terhadap tempat usaha sebagai langkah penegakan hukum.

“Terhadap toko minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, kami melakukan penyegelan tempat usaha dan mengamankan barang bukti berupa 28 botol minuman beralkohol. Penanggung jawab usaha juga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP,” kata Bambang.

Pada akhir kegiatan, petugas memeriksa sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Sulanjana.

Hasilnya, seluruh lokasi tutup dan mematuhi ketentuan setelah petugas periksa.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Segel Bangunan di Jalan Bengawan, Penyewa Tunggak Sewa Rp472 Juta

Satpol PP Tegaskan Pengawasan Terus Berlanjut

Bambang menegaskan Satpol PP akan terus mengawasi pelaku usaha. Satpol PP menindak tegas seluruh pelaku usaha yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah, khususnya pada momentum hari besar keagamaan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.

Kepatuhan itu sekaligus menjadi upaya menjaga ketenteraman masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA: Erwin sebagai Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda dan Perkada: Akan Menjalankan Mandat dan Menegakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Sebagai informasi, operasi tersebut terlaksana berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Operasi itu juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 004-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026.    Red

Komentar