Jaga Integritas SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bandung Turun Tangan Verifikasi Data Kependudukan

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung langsung merespons temuan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemkot Bandung memastikan seluruh data kependudukan yang menjadi sorotan publik akan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemkot Bandung untuk menjaga SPMB tetap adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh calon peserta didik.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Respon Cepat Temuan SPMB 2026

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Tatang Muchtar, menegaskan pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait validitas data kependudukan dalam SPMB.

Ia menyebut data yang akurat menjadi kunci utama agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama.

“Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tatang, Selasa, 30 Juni 2026.

Lebih lanjut, Tatang menilai kemunculan temuan justru membuktikan mekanisme pengawasan dan verifikasi bekerja dengan baik.

Oleh sebab itu, Pemkot Bandung akan menindaklanjuti setiap indikasi ketidaksesuaian secara objektif.

Dengan demikian, hak seluruh peserta didik yang memenuhi ketentuan tetap terlindungi.

Mekanisme Verifikasi Hingga Pembatalan Dokumen

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, instansi ini melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen yang masyarakat ajukan.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyiapkan mekanisme lanjutan.

Apabila petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian data, maka tim akan melakukan verifikasi lanjutan, pemutakhiran data, hingga pembatalan dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan.

Dalam prosesnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak bekerja sendiri.

Instansi ini berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, serta perangkat daerah terkait.

Koordinasi ini bertujuan menelusuri dan memverifikasi data yang menjadi perhatian dalam proses SPMB.

Pastikan Data Valid, Lindungi Hak Masyarakat

Menurut Tatang, langkah verifikasi merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung menjaga kualitas dan keabsahan data kependudukan.

Sebab, data tersebut menjadi dasar berbagai pelayanan publik, termasuk SPMB.

“Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB,” katanya.

Namun demikian, Tatang juga menegaskan batas kewenangan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya berwenang menyelenggarakan administrasi kependudukan.

Sementara itu, pemeriksaan faktual terkait fungsi bangunan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha menjadi kewenangan instansi terkait.

Karena itu, proses verifikasi berjalan melalui koordinasi lintas perangkat daerah.

Hal ini memastikan hasilnya komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sanksi Menanti Jika Langgar Ketentuan

Apabila hasil verifikasi membuktikan adanya penyampaian data yang tidak sesuai ketentuan atau pelanggaran administrasi kependudukan, maka instansi terkait akan menindaklanjutinya.

Tindak lanjut tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan masing-masing instansi.

Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengimbau masyarakat untuk menyampaikan data kependudukan yang benar dan akurat.

Sebab, setiap informasi menjadi dasar pelayanan publik sekaligus memiliki konsekuensi administratif maupun hukum.

“Yang ingin kami pastikan data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan,” tutup Tatang.    Red

Komentar