Komisi II DPRD Bahas Riparkot Baru, Pastikan Regulasi Sinkron dengan Pusat dan Provinsi

KABARHARMONI | BANDUNG, – Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Bapperida dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung untuk membahas rencana grand design pembangunan pariwisata Kota Bandung.

Komisi II menggelar rapat tersebut di Ruang Komisi II DPRD Kota Bandung, Rabu, 23 September 2026.

Rapat tersebut membahas kemungkinan menjadikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Riparkot) sebagai salah satu Raperda inisiatif DPRD Kota Bandung pada 2026.

Pastikan Landasan Hukum Kuat Sebelum Masuk Program Perda Inisiatif 2026

Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., mengatakan, pemerintah dan DPRD harus mendasarkan pembahasan Riparkot pada kebutuhan riil masyarakat serta kesiapan substansi dan landasan hukum..

Menurut Aries, OPD terkait dan Komisi II perlu memastikan terlebih dahulu apakah dokumen yang Pemerintah Kota Bandung siapkan dapat terproses menjadi Raperda inisiatif DPRD.

Hal ini penting mengingat regulasi kepariwisataan di tingkat nasional dan provinsi masih dalam proses.

“Yang ingin kita pastikan adalah apakah ini memungkinkan masuk dalam program Perda inisiatif tahun 2026. Jangan sampai kita menganggarkan penyusunan Perda, tetapi secara normatif masih ada ketentuan yang harus menunggu dari pemerintah pusat,” ujar Aries.

Ia menilai, apabila secara regulasi memungkinkan, DPRD dapat memberikan dukungan terhadap proses pembentukan Riparkot melalui mekanisme Perda inisiatif.

Terlebih, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki modal awal berupa Naskah Akademik yang pemerintah susun sejak 2024.

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung: Basis Data Akurat Kunci Meningkatkan Pendapatan Daerah dari Pajak

Perda Lama Telah Berakhir, Pemkot Siapkan Naskah Akademik Riparkot Baru

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, H Adi Junjunan Mustafa, M.Sc., menyampaikan bahwa Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bandung Tahun 2013-2025 telah berakhir masa berlakunya.

Oleh karena itu, penyusunan Riparkot yang baru menjadi kebutuhan mendesak sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan Kota Bandung ke depan.

Namun, proses tersebut masih berkaitan dengan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas) 2026-2045 dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) 2026-2045.

“Berdasarkan informasi yang diterima, Riparnas ditargetkan dapat ditetapkan pada awal 2027. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penyusunan Riparkot” ujar Adi.

Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung menyatakan telah menyiapkan sejumlah bahan sebagai modal awal.

Bahan tersebut mencakup Naskah Akademik, substansi rencana pengembangan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, serta rencana perwilayahan.

Dalam rapat juga terbahas sejumlah isu strategis pariwisata Kota Bandung.

Isu tersebut antara lain pengembangan destinasi di Bandung Timur, peningkatan akses dan fasilitas umum di kawasan wisata, penguatan kampung wisata kreatif, pengembangan industri pariwisata dan seni budaya, serta penguatan inbound tourism.

Komisi II menilai pemerintah perlu mengarahkan berbagai potensi tersebut dalam kebijakan pembangunan kepariwisataan yang terintegrasi.

Selain itu, pengembangan pariwisata juga membutuhkan dukungan lintas sektor karena tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang menangani urusan pariwisata.

BACA JUGA: DPRD dan Pemkot Bandung Bersinergi Meningkatkan Citra Pariwisata Kota Bandung

Komisi II Dorong Konsultasi ke Kementerian untuk Kepastian Regulasi

Sementara itu, dari sisi pembentukan regulasi, peserta rapat menekankan pentingnya memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan.

Salah satu langkah yang perlu pemerintah lakukan adalah berkonsultasi dengan kementerian terkait. Untuk memperoleh kepastian mengenai posisi Riparkot terhadap kebijakan nasional dan provinsi.

Aries mengatakan Komisi II terbuka untuk melakukan konsultasi bersama Pemerintah Kota Bandung ke kementerian yang berwenang.

“Kita perlu konsultasikan terlebih dahulu. Harapannya ada kepastian apakah Riparkot bisa disusun mendahului Riparnas atau memang harus menunggu regulasi di tingkat pusat,” katanya.

Komisi II juga meminta agar Pemerintah Kota Bandung segera menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada DPRD sebagai bahan menentukan langkah selanjutnya.

Dengan demikian, rapat belum mengambil keputusan untuk langsung menjadikan Riparkot sebagai Raperda inisiatif DPRD Kota Bandung.     Red

Komentar