DPRD Kota Bandung Tegaskan Perlindungan Pekerja Jadi Kunci Pembangunan Ketenagakerjaan Berkeadilan

KABARHARMONI | BANDUNG, – DPRD Kota Bandung menegaskan bahwa penguatan perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial merupakan aspek penting untuk mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang berkeadilan di Kota Bandung.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menyampaikan penegasan tersebut dalam kegiatan Diseminasi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Buruh/Pekerja bagi Perusahaan yang Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung selenggarakan di De Pavilijoen Hotel Bandung, Rabu, 30 September 2026.

Perusahaan Hebat Memuliakan Pekerjanya

Dalam pemaparannya, Maya Himawati menjelaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan di Kota Bandung menghadapi dinamika yang kompleks.

Kondisi tersebut muncul seiring posisi Kota Bandung sebagai pusat jasa, perdagangan, dan pariwisata.

Oleh karena itu, ia menilai pertumbuhan investasi dan produktivitas dunia usaha harus berjalan beriringan dengan pemenuhan perlindungan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja.

“Perusahaan yang hebat bukan hanya diukur dari profitabilitasnya, tetapi juga dari sejauh mana mereka memuliakan pekerjanya melalui kepatuhan terhadap regulasi dan jaminan sosial,” ujarnya.

BACA JUGA: Maya Himawati Pimpin Pansus 13 Perkuat Raperda Ketertiban Umum: Fokus pada Tertib Usaha dan Perlindungan Masyarakat

Sinkronisasi Regulasi dan Lima Program Jaminan Sosial

Lebih lanjut, Maya Himawati menekankan pentingnya sinkronisasi berbagai regulasi ketenagakerjaan sebagai landasan membangun hubungan kerja yang adil dan bermartabat.

Sinkronisasi tersebut mencakup hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, perlindungan pekerja, penyelenggaraan ketenagakerjaan, hingga optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ia menyebut UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Bandung, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 menjadi landasan strategis dalam penguatan kebijakan ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Salah satu poin krusial yang ia tekankan adalah perusahaan wajib memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh memandang jaminan sosial semata sebagai kewajiban hukum.

Sebaliknya, perusahaan dapat memanfaatkan jaminan sosial sebagai instrumen manajemen risiko untuk menghadapi berbagai ketidakpastian sosial dan ekonomi, mulai dari kecelakaan kerja, hari tua, hingga risiko pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi lima program utama BPJS Ketenagakerjaan secara transparan dan menyeluruh.

Lima program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Perkuat Sinergi Program Pemberdayaan Sosial untuk Masyarakat

K3 dan Tanggung Jawab Perusahaan

Di samping kepesertaan jaminan sosial, Maya Himawati juga menaruh perhatian besar pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ia menilai penerapan standar K3 yang baik mampu mencegah kecelakaan kerja sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

Dalam konteks tersebut, perusahaan memikul sejumlah tanggung jawab.

Pertama, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja dalam program jaminan sosial dan tertib membayar iuran.

Kedua, perusahaan harus menerapkan standar K3.

Ketiga, perusahaan perlu membuka ruang dialog yang sehat dengan serikat pekerja.

Sementara itu, pemerintah dan DPRD memegang peran pengawasan.

Keduanya mengawasi validitas data kepesertaan, menegakkan regulasi, mendorong pengawasan preventif terhadap kecelakaan kerja, serta menyediakan payung kebijakan dan ruang mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

BACA JUGA: SDM untuk Kepala BPBD Jangan Asal Comot, Harus Sesuai Kepangkatan!

Pentingnya Kolaborasi Pentahelix

Pada akhirnya, Maya Himawati menekankan pentingnya kolaborasi Pentahelix yang melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem ketenagakerjaan.

Ia menilai sinergi lintas sektor sangat perlu agar kebijakan yang pemerintah rancang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja.

“Sinkronisasi diperlukan agar regulasi yang dirancang pemerintah tidak membebani dunia usaha secara tidak wajar. Namun di sisi lain tidak merugikan hak-hak dasar pekerja,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja dan kemajuan dunia usaha bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan.

Sebaliknya, keduanya merupakan bagian yang saling mendukung untuk mendorong kemajuan Kota Bandung.     Red

Komentar