DPRD Kota Bandung Siap Bahas Raperda tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi

KABARHARMONI | BANDUNG, – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung siap membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024, tentang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keputusan ini disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 12 Februari 2025 malam.

Rapat paripurna ini, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Rieke Suryaningsih, S.H., serta, Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., melalui telenconference.

Sementara, Anggota DPRD Kota Bandung yang hadir, baik langsung maupun teleconference, telah memenuhi kuorum.

Adapun dari Pemerintah Kota Bandung, hadir,  Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, beserta jajaran pejabat struktural.

Dalam rapat paripurna, Edwin Senjaya, menjelaskan, persetujuan yang telah diberikan oleh forum rapat paripurna, dituangkan dalam Keputusan DPRD, tentang, Persetujuan Terhadap Pengajuan satu buah Raperda Kota Bandung di Luar Propemperda Tahun 2025.

Dalam rapat paripurna, juga disampaikan penjelasan Pj Wali Kota Bandung, perihal, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024, tentang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan telah ditetapkannya usulan Raperda menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka, fraksi-fraksi partai di DPRD Kota Bandung dipersilakan untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Usul Wali Kota Bandung.

Hasil kajian itu akan dijadikan bahan Pandangan Umum Fraksi, yang akan disampaikan dalam rapat Paripurna pada Senin, 17 Februari 2025.

Adapun, rapat paripurna terkait Jawaban Wali Kota Bandung terhadap Pandangan Umum Fraksi, rencananya, akan dilaksanakan dalam rapat paripurna setelahnya, di hari yang sama.

“Kiranya perlu kami permaklumkan, bahwa, untuk pembahasan agenda Dewan mengenai satu buah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024, tentang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai kesepakatan pada Rapat Badan Musyawarah, akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (3) huruf c Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024, tentang, Tata Tertib,” ujar Edwin.

Perubahan Anggota AKD

Dalam rapat paripurna ini, juga diumumkan, bahwa, Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H., menjadi Anggota Badan Musyawarah dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, menggantikan, Rieke Suryaningsih, S.H.

Seperti diketahui, Rieke Suryaningsih telah ditetapkan sebagai Waki Ketua III DPRD Kota Bandung.

Perubahan di tubuh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini merujuk pada surat masuk dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung, Nomor 012/EX-PDIP/I/2025, tanggal 30 Januari 2025, dan Surat Nomor 014/EX-PDIP/II/2025, tanggal 5 Februari 2025, Perihal Perubahan AKD.

Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung, tentang, Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung. *Red

Komentar