KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bantuan Keuangan (Bankeu) Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Kamis 21 Mei 2026.
Pemkot Bandung mengalokasikan total bantuan keuangan sebesar Rp13,7 miliar.
Angka itu mengacu pada hasil suara sah Pemilu DPRD Kota Bandung Tahun 2024.
Selanjutnya, kegiatan ini menghadirkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, jajaran perangkat daerah, KPU Kota Bandung, serta para ketua, sekretaris, dan bendahara partai politik penerima bantuan keuangan yang memperoleh kursi di DPRD Kota Bandung hasil Pemilu 2024.

Farhan: Partai Politik Jadi Jiwa Demokrasi
Dalam sambutannya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan partai politik memegang posisi penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Bandung.
Ia menegaskan, “Partai politik bukan hanya pilar demokrasi, tetapi jiwa dari demokrasi itu sendiri. Ini menjadi kewajiban kita semua sebagai anggota dan kader partai untuk memastikan partai dapat menjalankan fungsinya dengan baik.”
Lebih jauh, Farhan menjelaskan fungsi utama partai politik meliputi pemberian edukasi politik kepada masyarakat.
Partai juga memastikan warga memahami hak dan kewajiban politiknya, serta mengajak masyarakat menjadi bagian dari pembangunan bangsa dan daerah.
Selain itu, Farhan menambahkan partai politik wajib mempersiapkan kader-kader terbaik untuk mengikuti kontestasi politik secara sehat dan demokratis.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung, Farhan Pastikan Stabilitas Pemerintahan dan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Bankeu Parpol Wujud Dukungan Operasional dan Pendidikan Politik
Farhan menyebut bantuan keuangan partai politik sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah.
Pemerintah mendukung operasional dan pendidikan politik yang partai politik jalankan setiap tahun.

“Ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah dari bidang eksekutif untuk memberikan dukungan dalam bentuk operasional tahunan ini. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.
BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Berharap Pasangan Farhan dan Erwin Mampu Menyelesaikan Persoalan Krusial
Kesbangpol: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Dana Hibah
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung Andri Darusman menjelaskan tujuan pemberian hibah keuangan partai politik.
Pemerintah memberikan dana tersebut untuk mendukung partai menjalankan fungsi kelembagaan, pendidikan politik, serta kegiatan operasional sehari-hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andri merinci target bantuan tersebut.
Pertama, meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat.
Kedua, memperkuat sistem demokrasi lokal.
Ketiga, mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana hibah oleh partai politik.

“Pemberian hibah bantuan keuangan ini bertujuan memperkuat kapasitas partai politik dalam menjalankan kegiatan politik dan pendidikan politik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah,” ujar Andri. Red







Komentar