Konflik Agraria Sukajaya Berujung Bentrokan, Kanwil HAM Jabar Turun Tangan Dorong Mediasi

KABARHARMONI | BANDUNG, Konflik agraria Sukajaya, Kabupaten Bogor, memasuki tahap serius setelah sengketa lahan berkembang menjadi bentrokan fisik pada awal Agustus 2026.

Kerusakan lahan pertanian akibat aktivitas ekskavator dan dugaan intimidasi terhadap warga membuat Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kementerian HAM) Jawa Barat turun langsung ke lokasi pada 7 Agustus 2026.

Tim Kanwil Kementerian HAM Jabar datang untuk menelusuri kondisi di lapangan sekaligus mendengar keterangan warga yang terdampak.

Persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun itu kini tidak lagi sebatas sengketa penguasaan lahan.

Konflik ini juga mengancam rasa aman warga.

Kepala Kanwil HAM Jabar Hasbullah Fudail ingin melihat langsung kondisi masyarakat.

“Kami hadir untuk mendengarkan langsung apa yang dirasakan masyarakat. Ada ibu-ibu dan anak-anak yang menyampaikan kekhawatiran serta pengalaman mereka. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Hasbullah di lokasi.

Konflik Agraria Sukajaya Berujung Bentrokan dan Kerusakan Lahan

Eskalasi terjadi setelah perusahaan mengerahkan ekskavator dan ratusan orang untuk menggusur lahan pertanian produktif awal Agustus 2026.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi bentrokan fisik.

Perusahaan mengerahkan ekskavator dan ratusan orang untuk menggusur lahan pertanian produktif awal Agustus 2026.

Aksi itu memicu bentrokan fisik.

Alat berat perusahaan merusak lahan pertanian warga.

Tim Kanwil HAM Jabar meninjau langsung area pertanian yang menjadi bagian dari sengketa.

Hasbullah dan tim meninjau langsung lokasi untuk melihat kondisi faktual dan mencocokkannya dengan keterangan warga.

Bukan hanya kerusakan fisik yang menjadi perhatian.

Sejumlah warga juga melaporkan adanya tekanan dan intimidasi dari orang-orang yang berada di sekitar lokasi.

Mereka menyebut sebagian orang itu bertindak intimidatif dan kerap berprofesi sebagai preman.

Namun, Kanwil HAM Jabar menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk menentukan pihak mana yang benar atau salah.

Hasbullah mengatakan proses penanganan harus tetap objektif.

Pemkab Bogor harus mendengar seluruh pihak agar bisa memperoleh fakta konflik secara utuh.

“Namun, penyelesaian harus tetap dilakukan secara objektif, dengan mendengarkan semua pihak dan mengedepankan dialog,” katanya.

BACA JUGA: 20 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pembunuhan Satpam Jatiluhur, Kanwil HAM Jabar Awasi Penegakan Hukum dan Hak Keluarga

Ibu dan Anak Tertekan, HAM Jabar Minta Pemkab Bogor Mediasi

Konflik ini juga menghantam kelompok rentan.

Dalam pertemuan dengan tim Kanwil HAM Jabar, sejumlah ibu dan anak menyampaikan pengalaman serta kekhawatiran mereka.

Tekanan selama konflik meninggalkan dampak psikologis bagi warga sipil.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Kanwil Kementerian HAM Jabar.

Hasbullah menilai pemerintah harus tetap melindungi hak dasar masyarakat meski sengketa lahan belum selesai.

Karena itu, Kanwil HAM Jabar mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil peran lebih aktif sebagai fasilitator.

Kami mendorong Pemkab Bogor membuka ruang dialog yang mempertemukan seluruh pihak terkait, kata Hasbullah.

Tujuannya mencari jalan keluar yang adil tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional warga.

Hasbullah meminta semua pihak menahan diri.

Hasbullah meminta semua pihak menghentikan tindakan provokatif, intimidasi, dan kekerasan fisik agar konflik tidak meluas dan menimbulkan korban baru.

“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan cara yang bermartabat. Hak masyarakat harus diperhatikan, tetapi prosesnya juga harus tetap objektif dan berdasarkan hukum. Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi ruang dialog agar para pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi,” tandas Hasbullah.

BACA JUGA: PT PMA Hadapi Gugatan Baru Usai Menang Putusan PN Kupang

Sengketa Lahan Sukajaya Berakar Sejak 1997

Sengketa lahan Sukajaya bukan persoalan baru.

Berdasarkan kronologi dalam sumber berita, konflik bermula pada 1997 ketika PT Prima Mustika Candra (PMC) mengantongi izin Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 54 hektare.

Warga telah mengelola lahan itu secara turun-temurun.

Persoalan kembali mencuat pada pertengahan 2025. Saat itu terjadi penolakan terhadap pemasangan plang kepemilikan.

Ketegangan kemudian meningkat pada pertengahan 2026.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan menggelar protes dan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bogor serta Mapolres Bogor.

Konflik memuncak pada awal Agustus 2026 menjadi bentrokan fisik setelah pihak tertentu mengerahkan ekskavator dan ratusan orang untuk menggusur lahan pertanian produktif, menurut kronologi dari sumber.

Kerusakan lahan dan dugaan intimidasi terhadap warga akhirnya mendorong Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat datang ke lokasi pada 7 Agustus 2026.

Sumber menyebut pengawalan tidak berhenti pada kunjungan lapangan.

Kanwil Kementerian HAM Jabar memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dan pemangku kepentingan terkait.

Fokusnya adalah mendorong penyelesaian konflik secara damai, kondusif, dan berkeadilan.

Hasbullah berharap setiap proses penyelesaian sengketa tetap mengikuti koridor hukum dan HAM.   Red

Komentar