KABARHARMONI | BANDUNG, – Pimpinan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber pada acara talkshow OPSI membahas “Pengawasan Hiburan Malam yang Wajib Tutup Selama Ramadhan”.
Pada paparannya, penutupan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan tersebut, berkaitan dengan Perda Nomor 14 Tahun 2019 Kota Bandung, tentang, Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Diskusi Penting tentang Pengawasan Hiburan Malam
Pada Sabtu, 1 Maret 2025, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Pimpinan DPRD Kota Bandung, berbicara dalam talkshow OPSI.
Edwin, dalam paparannya, menekankan pentingnya penutupan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan, sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2019, tentang, Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Tegasnya Penerapan Perda
Edwin, mengungkapkan, tahun ini, Pemerintah Kota Bandung, diharapkan, menerapkan aturan tersebut secara tegas.
Hal ini penting mengingat DPRD Kota Bandung telah menyusun surat pernyataan sikap bersama ormas Islam dan organisasi kepemudaan setempat, untuk mengawasi aktivitas hiburan malam selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Kami berharap implementasi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2019 dapat dilaksanakan dengan tegas, agar pelanggaran dapat dihentikan. Kami ingin mewujudkan visi Kota Bandung yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis (UTAMA),” jelas Edwin.
Apresiasi untuk Wali Kota dan Panglima Kodam
Edwin Senjaya juga mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Bandung, Kang Farhan, yang mengeluarkan surat edaran untuk mendukung penegakan Perda.
“Kami merasa ini bentuk komunikasi yang baik, semoga bisa dipertahankan di masa depan,” tutur Edwin.
Selain itu, Edwin, mengapresiasi Panglima Kodam III/ Siliwangi, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., yang telah mengeluarkan instruksi penutupan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan, mulai 28 Februari hingga 2 April 2025.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Lebih jauh, Edwin menekankan, bahwa, pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras ilegal bukan hanya tugas Pemerintah Kota Bandung dan DPRD, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
“Semua harus bersinergi dan berkolaborasi dalam mengawasi wilayah masing-masing,” ujar Edwin.
Edwin, mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran Perda kepada aparatur kewilayahan atau DPRD Kota Bandung agar dapat ditindaklanjuti segera.
Seruan untuk Bersatu dan Mencintai Kota Bandung
“Mari kita jaga bersama Kota Bandung. Hindari tindakan yang merugikan diri dan kota kita. Saya mengajak semua untuk bersatu untuk menciptakan Kota Bandung yang aman, nyaman, dan sejahtera,” ajak Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., salah seorang Anggota DPRD Kota Bandung, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), menutup pernyataannya dengan seruan untuk saling mengasah, mengasihi, serta, mengasuh dalam menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Bandung. *Red
Komentar