Edwin Senjaya Hadiri Sosialisasi Perwal Nomor 11 Tahun 2024 dan RW KBS di Kecamatan Regol

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., secara aktif menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan RT dan RW terkait Sosialisasi Perwal Nomor 11 Tahun 2024 dan RW Kawasan Bebas Sampah (KBS) di Lingkungan Kecamatan Regol Kota Bandung, di Auditorium Kecamatan Regol, Rabu, 23 Juli 2025.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Kota Bandung dari Daerah Pemilihan 5, Muhammad Reza Panglima Ulung.

Apresiasi atas Terselenggaranya Kegiatan Pembinaan RT dan RW

Kang Haji Edwin mengapresiasi Kecamatan Regol karena telah menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan baik.

Kegiatan ini menjadi kesempatan untuk bersilaturahmi dan sekaligus menjadi ajang penguatan pemahaman tugas RT dan RW yang tertuang dalam Perwal No. 11 Tahun 2014. Untuk mendukung program-program Pemerintah Kota Bandung.

Peran RT dan RW dalam Pemberdayaan Masyarakat

Perwal tersebut mengatur peran RT dan RW dalam aspek pemberdayaan masyarakat, ikut dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Edwin Senjaya, Hadiri Kegiatan BBGRM Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kelurahan Mekarjaya

Pentahelix untuk Pembangunan Sukses

Edwin juga menjelaskan teori Pentahelix, yang menekankan bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang sukses, harus ada kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media massa.

“Saya kira kegiatan seperti ini menjadi sangat penting, apalagi pembangunan di Kota Bandung tidak bisa berjalan sendirian. Pemerintahan juga tidak bisa bekerja optimal bila tidak menyertakan pemberdayaan dan dukungan dari masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan kolaborasi pentahelix untuk bersama-sama mendukung program pembangunan di Kota Bandung,” ujarnya.

Harapan Terbangun Soliditas dan Partisipasi Masyarakat

Kang Haji Edwin berharap melalui kegiatan pembinaan ini dapat terbangun soliditas dari peran serta partisipasi masyarakat bersama-sama unsur pemerintah kewilayahan di Kecamatan Regol.

“Mudah-mudahan masyarakat dan unsur pemerintahan di sini semua kompak, solid, dan bergotong royong. Untuk bisa mewujudkan pembangunan di Kecamatan Regol,” ucapnya.

Baca Juga: Edwin: Sangat mungkin Diwujudkan, Harapan Lansia warga Kelurahan Rancanumpang sebagai Kelurahan Ramah Lansia

Filosofi Gotong Royong dalam Mewujudkan Nilai-nilai Luhur

Kang Haji Edwin menegaskan pentingnya menggaungkan filosofi gotong royong sebagai perwujudan nilai-nilai luhur di masyarakat.

“Gotong Royong ini memiliki makna besar, yakni bekerjasama, solidaritas, bahu membahu, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Dan silih asah, silih asih, silih asuh,” tuturnya.

Target RW KBS dan Peran Masyarakat

Saat ini, baru terbentuk 481 RW yang masuk dalam kategori KBS dari target Pemerintah Kota Bandung yakni 700 RW di Tahun 2025.

“Saya berharap, kita bukan hanya bisa mewujudkan 700 RW KBS, tapi seluruhnya, 1591 RW di Kota Bandung adalah KBS. Karena itu akan sangat membantu penyelesaian sampah di Kota Bandung,” ujarnya.

Baca Juga: Edwin Senjaya: Musrenbang Harus Sesuai Undang-Undang SPPN dan Keterbukaan Informasi Publik

Dukungan DPRD Kota Bandung untuk Program RW KBS

Muhammad Reza Panglima Ulung mengatakan, perwujudan RW KBS menjadi salah satu program dalam visi Bandung UTAMA.

DPRD Kota Bandung akan terus mendukung dan mengawal agar program positif tersebut dapat terealisasi di seluruh wilayah di Kota Bandung.

Harapan untuk Kota Bandung yang Bersih dan Sejahtera

Panglima Ulung berharap, upaya Kecamatan Regol dapat mendorong wilayah lainnya untuk melakukan hal serupa.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan seperti ini bisa menjadi dorongan juga semangat untuk wilayah lainnya untuk bisa mencapai KBS. Dan Bandung menjadi kota yang bersih, sejahtera, dan aman,” katanya.   Red

Komentar