KABARHARMONI | BANDUNG, – Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung menjadi narasumber Sosialisasi Perwal Nomor 29 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung 2024-2044, di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin, 28 Juli 2025.
Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen membuka acara ini, dan Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Bambang Suhari beserta perwakilan OPD dan aparatur kewilayahan hadir sebagai peserta.
Pentingnya Sosialisasi RDTR
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya menuturkan, sosialisasi ini adalah momentum yang baik setelah hadirnya Perwal RDTR ini.
Penekanan sosialisasi ini tentang aparatur yang terbatas untuk menjangkau masyarakat.
Ia pun menyampaikan penghormatannya kepada Camat dan Lurah yang ikut hadir dalam acara itu, baik secara langsung maupun daring.
“Kami harapkan seluruh stakeholder bisa ikut sosialisasi karena tanpa bantuan Lurah dan Camat, sulit untuk menjangkau publik secara luas. Kami pun masih mendapatkan keluhan dari masyarakat yang tidak memahami peraturan ini. Maka kami membutuhkan bantuan sosialisasi yang kolaboratif. Kami harapkan bantuan kewilayahan untuk menyosialisasikannya,” tuturnya.
Baca Juga: Anggota Komisi III, Sutaya Sampaikan Pandangan Kritis dan Kejelasan Fungsi Teras Cihampelas
Konsistensi Implementasi RDTR
Masih di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga menilai Perwal ini sudah menjadi milik warga Kota Bandung.
Sehingga, keterlibatan seluruh elemen akan semakin melengkapi tegaknya aturan ini di lapangan.
Perwal RDTR ini juga selaras dengan keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2015. Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
“Setelah tiga periode saya di DPRD, Perda ini adalah yang terlama saya bahas.” Sampai ada pergantian anggota Pansus. Perda ini memerlukan pembahasan yang serius dan tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya akan dirasakan oleh beberapa generasi ke depan hingga tahun 2044. Ini menjadi warisan bagi masyarakat Kota Bandung yang akan tinggal dan hidup di masa mendatang,” tutur pria yang biasa disapa Kang Awang itu.
Peran Aktif Pemerintah dan Masyarakat
Kang Awang menambahkan, Kota Bandung memiliki banyak peraturan bagus.
Kita harus melaksanakan peraturan secara konsisten dan melakukan pengawasan yang efektif untuk menghindari pelanggaran.
“Maka kami mendorong teman-teman OPD, juga di Satpol PP dan Dicipta Bintar agar pengawasan ini lebih konsisten dan melibatkan lintas sektoral, baik di tingkat kewilayahan dan masyarakat, sehingga pelanggaran bisa diantisipasi dengan melakukan tindakan preventif. Tidak mungkin bangunan didirikan dalam satu malam. Jadi jangan sampai sudah terbangun baru rame. Saya ingin hal itu bisa dihindari. Bandung tidak boleh acak-acakan lagi,” tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Perkuat Sinergi dalam Penyelesaian Rencana Tata Ruang
Rancangan RDTR Kota Bandung
Tim Penyusun RDTR Kota Bandung Tahun 2024-2044 Retno Dwi Surjaningsih menuturkan, keterlibatan DPRD dalam penyusunan Perwal ini bukan hal kecil.
Ia memastikan bahwa tim penyusun RDTR menyesuaikan substansinya dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042.
Dalam rancangannya, RDTR Kota Bandung ini akan mengatur banyak hal. Dari mulai merancang zonasi wilayah, jaringan transportasi, jaringan air bersih, jaringan jalan, hingga jaringan sampah.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Pimpin Penyegelan Bangunan Enam Lantai Tanpa Izin yang Tepat
Langkah Awal Mewujudkan Kota yang Lebih Maju
Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung membentuk RDTR untuk merancang pembangunan Kota Bandung.
“Harusnya ini lurah dan camat sangat mengerti rancangan ini, karena RDTR ini adalah induk dari perencanaan di kota ini,” ujarnya.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Bandung berharap RDTR Kota Bandung 2024-2044 menjadi acuan utama dalam membangun kota yang lebih maju dan nyaman bagi warganya. Red
Komentar