KABARHARMONI | BANDUNG, – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung kembali meraih penghargaan sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jawa Barat 2024 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Selasa 30 Desember 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meraih predikat tersebut untuk kesebelas kalinya.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Terbaik Kedua se-Jawa Barat
Komitmen Pemkot Bandung Wujudkan Pelayanan Publik Terbaik
Atas raihan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menyampaikan bahwa capaian ini tak lepas dari arahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan Sekretaris Daerah, Iskandar Zulkarnain, serta dukungan penuh dari DPRD Kota Bandung.
Juga buah dari kolaborasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), partisipasi masyarakat, dan seluruh stakeholder di Kota Bandung.
“Pemkot Bandung terus berkomitmen untuk selalu memberikan dan mempermudah pelayanan publik terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kota Bandung: Pelopor Smart City di Indonesia yang Mendapat Pengakuan Internasional
Kolaborasi OPD dan Partisipasi Masyarakat Dukung Keterbukaan Informasi
Yayan mengatakan Pemkot Bandung telah melakukan berbagai strategi dan inovasi untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi publik secara digital dan real time.
“PPID Kota Bandung terus berinovasi menyebarluaskan informasi terkait up to date siaran pers Humas Bandung, up to date titik banjir, pantauan lalu lintas secara real time, serta Aplikasi Permohonan Informasi Publik (Simonik),” jelas Yayan.

PPID di lingkungan Pemkot Bandung tersebar di perangkat daerah hingga sekolah, yaitu 77 PPID Pembantu di OPD, Kecamatan, BLUD, dan BUMD. Serta 346 PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan di SD dan SMP.
Inovasi Digital Mempermudah Akses Informasi Publik
Yayan mengungkapkan, ketika masyarakat ingin mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemkot Bandung, masyarakat dapat dengan mudah mengakses Simonik (https://ppid-simonik.bandung.go.id/).
“Simonik merupakan aplikasi terpusat dan satu pintu. Selain memudahkan koordinasi dan tata kerja PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi di manapun dan kapanpun,” katanya.
“Selain mengajukan permohonan informasi, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan keberatan dan mentracking status permohonan informasi dan keberatan mereka,” imbuhnya.
BACA JUGA: ‘Simonik’, Kunci Pembuka Akses Keterbukaan Informasi Publik Era Digital di Kota Bandung
Simonik: Aplikasi Satu Pintu Permohonan Informasi Publik
Pemkot Bandung menggunakan Simonik efektif pada 2023, dan jumlah permohonan informasi yang masuk melonjak, yaitu 118 di 2023 dan 327 di 2024.
Yayan berharap Pemkot Bandung terus menjadi badan publik informatif yang menyebarluaskan informasi bermanfaat bagi masyarakat. Red







Komentar