IDAI Mendukung Pembatasan Usia Media Sosial untuk Lindungi Generasi Emas Indonesia dari Dampak Negatif Digital

KABARHARMONI | JAKARTA, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial sebagai respons atas terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada sembilan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dukungan IDAI untuk Perlindungan Anak

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp Kardio(K), menyampaikan, “Kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis. Mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. IDAI menyambut baik dan mendukung penuh implementasi PP Tunas sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia.”

Pentingnya Pembatasan Usia

IDAI menilai batasan usia 16 tahun sebagai batas yang rasional, mengingat usia tersebut memungkinkan anak memiliki kematangan emosional dan kognitif yang lebih baik untuk menyaring informasi.

“Kita semua ingin anak-anak kita tumbuh optimal. Namun, secara neurologis dan psikologis, anak-anak belum siap mengarungi lautan media sosial sendirian,” kata Dr. Piprim.

BACA JUGA: Menkomdigi: Humas Pemerintah Harus Aktif Perangi Disinformasi

Peran Orang Tua dan Pendampingan

Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, DR dr. Fitri Hartanto, Sp.A, Subsp TKPS(K), menekankan pentingnya penguatan fungsi pendampingan di rumah untuk mendampingi pembatasan akses.

“Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan. Tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orang tua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik,” jelas dr. Fitri.

Kolaborasi untuk Perlindungan Anak

IDAI menilai, kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, tenaga kesehatan, organisasi profesi, sekolah, dan terutama orang tua, adalah kunci keberhasilan.

“Mari kita bersama-sama membangun ekosistem digital yang sehat agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan sehat secara fisik maupun mental,” tutup Dr. Piprim.

BACA JUGA: Bandung Bersinergi Lindungi Remaja di Ruang Digital: Komdigi Kampanyekan #SALINGJAGATUNASBANGSA

Langkah Awal yang Baik

IDAI dan Pemerintah menonaktifkan akun anak, mulai 28 Maret 2026.

IDAI mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk orang tua, pendidik, dan penyelenggara platform digital, untuk menjadikan momen ini sebagai gerakan kolektif.

Perlindungan anak di ruang digital adalah bagian tak terpisahkan dari upaya menciptakan generasi emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkarakter.

Mengapa Pembatasan Usia Penting?

Dr. Piprim menekankan bahwa anak di bawah usia dua tahun tidak boleh mendapatkan gawai. Karena masa ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata.

“Anak-anak yang lebih besar pun kini mengalami berbagai gangguan akibat paparan gawai dan media sosial yang berlebihan,” tegas Dr. Piprim.

BACA JUGA: Kota Bandung: Pelopor Smart City di Indonesia yang Mendapat Pengakuan Internasional

Pesan untuk Orang Tua

Dr. Fitri menekankan pentingnya hubungan yang lebih terbuka antara orang tua dan anak agar anak lebih mudah menyampaikan masalah yang mereka hadapi.

“Anak-anak perlu memiliki figur yang menjadi tempat bercerita. Peran ini idealnya diisi oleh orang tua,” ujar Dr. Fitri.

Dengan demikian, IDAI berharap bahwa kebijakan pembatasan usia media sosial ini dapat menjadi langkah awal yang baik. Dalam melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif digital dan memastikan tumbuh kembang yang sehat.    Red

Komentar