KABARHARMONI | BANDUNG, – Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut yang berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2026, di Jl. Teratai, Cikadut, Kecamatan Mandalajati, menjadi momen penting bagi pelestarian sejarah Kota Bandung.
Berbagai elemen masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, dan berbagai komunitas menghadiri acara ini.
Apresiasi dan Catatan Penting
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas upaya pelestarian sejarah melalui monumen cagar budaya ini.
Namun, ia juga memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota Bandung terkait legalitas dan administrasi lokasi tersebut.
“Saya ingatkan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk didorong supaya dibuatkan kajiannya, PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung). Termasuk SLF-nya (Sertifikat Laik Fungsi),” ujar Asep Robin, di lokasi acara.
Langkah Krusial untuk Pengelolaan yang Baik
Asep Robin menekankan bahwa langkah ini sangat krusial agar pengelolaan dan pengembangan kawasan makam Cikadut ke depannya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung Dukung Bandung Timur Jadi Destinasi Musik Kebanggaan
Momen Penting untuk Pelestarian Sejarah
Pemotongan pita menandai acara peresmian monumen cagar budaya ini.
Masyarakat berharap monumen ini jadi pengingat sejarah dan destinasi wisata religi serta budaya yang tertata dengan baik. Red







Komentar