KABARHARMONI | BANDUNG, – DPRD Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
DPRD berharap regulasi tersebut menjadi solusi konkret dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu.
Rapat pembentukan raperda tersebut menghadirkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin, S.H., M.H., dan Anggota Bapemperda Aswan Asep Wawan, S.E., drg. Susi Sulastri, Erick Darmadjaya, B.Sc, M.K.P., dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Dudy Himawan: Anggaran Bantuan Hukum Harus Berbasis Data Kasus
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menekankan pentingnya kejelasan aspek anggaran dalam implementasi perda tersebut.
Menurut dia, tim penyusun harus merencanakan anggaran berbasis data yang valid, termasuk jumlah kasus yang berpotensi mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya, dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” tuturnya, pada Rapat Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait kriteria advokat yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Dudy menilai pengaturan itu penting agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dengan begitu, DPRD berharap penyusunan naskah akademik dan raperda ini memungkinkan masyarakat miskin di Kota Bandung memperoleh akses hukum yang lebih adil, terjangkau, dan berkualitas.
Asep Robin Dorong Restorative Justice dan Grading Advokat
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin berharap perda ini membantu warga miskin menghadapi persoalan hukum tanpa harus ke pengadilan.
Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sebagaimana KUHP baru dorong.
“Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh,” katanya.
Lebih lanjut, Asep Robin menekankan pentingnya kualitas advokat untuk program bantuan hukum.
Menurut Asep Robin, pemerintah perlu membuat sistem penilaian atau grading agar advokat pilihan benar-benar kompeten dan tidak asal-asalan.
Dengan demikian, masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan terhadap layanan bantuan hukum.
BACA JUGA: Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung Dukung Bandung Timur Jadi Destinasi Musik Kebanggaan
Erick Darmadjaya: Mediasi Bersertifikat Mudahkan Akses Hukum Warga Miskin
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya menyoroti perbedaan pandangan soal istilah bantuan hukum atau keadilan.
Ia juga menegaskan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, khususnya bagi masyarakat miskin yang berada pada kelompok desil bawah.
“Dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat dikedepankan. Ini menjadi penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin,” katanya. Red







Komentar