KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung akan menambah rombongan belajar (rombel) di tingkat SMP untuk mengakomodir kebutuhan siswa.
Sebagai langkah strategis, Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran sebesar Rp125 miliar pada tahun 2026 untuk pembangunan infrastruktur pendidikan.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Kucurkan Rp43,22 Miliar untuk Pendidikan: Farhan Soroti Kesehatan Mental Pelajar
Fokus Bangun Ruang Kelas Baru Dukung Dua Shift
Pemkot Bandung fokuskan anggaran pada pembangunan ruang kelas baru dan penambahan unit sekolah, guna dukung penerapan sistem dua shift secara optimal.
“Untuk tahun ini kita genjot pembangunan ruang kelas baru. Karena itu menjadi kunci agar sistem dua shift bisa berjalan maksimal,” ungkap Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 4 Mei 2026.
Saat ini, beberapa proyek pembangunan sudah mulai berjalan, di antaranya pembangunan SD Bojongloa dan SMP Negeri 75 sebagai sekolah baru.
Selain itu, Pemkot Bandung juga merencanakan penambahan SMP negeri di enam kecamatan yang saat ini masing-masing baru memiliki satu sekolah negeri.
BACA JUGA: Percepatan: Pembangunan SMPN 60 Kota Bandung Segera Tuntas dan Menampung Banyak Siswa
Farhan Minta Masyarakat Fleksibel Pilih Sekolah Saat SPMB
Langkah ini penting untuk pemerataan akses pendidikan dan kurangi penumpukan siswa di sekolah tertentu.
Farhan juga mengimbau masyarakat untuk lebih fleksibel dalam memilih sekolah saat proses SPMB berlangsung.
“Kami harapkan masyarakat tidak hanya terfokus pada satu sekolah saja. Tetapi bisa mempertimbangkan beberapa pilihan agar distribusi siswa lebih merata,” katanya.
BACA JUGA: Komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk Pendidikan Berkualitas dan Merata
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bandung Temukan Masalah mulai dari Infrastruktur Sekolah hingga Kebutuhan Guru
Tidak Ada Lagi Tiga Sif, SD-SMP Wajib Dua Shift
Farhan nyatakan, mulai tahun ini seluruh sekolah negeri SD-SMP hanya boleh terapkan maksimal dua sif pembelajaran.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang memberikan masa transisi hingga tahun 2028.
“Sekarang tidak boleh lagi tiga sif. Ini memang menjadi tantangan bagi kita, karena harus menyesuaikan dengan kapasitas ruang kelas yang ada,” ujar Farhan. Red







Komentar