Wali Kota Farhan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, 3 Raperda Strategis Bandung Masuk Pansus

KABARHARMONI | BANDUNG, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung.

Farhan menyampaikan jawaban itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat, 19 Juni 2026.

Tiga Raperda usulan Pemkot Bandung masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I.

Ketiga raperda itu mencakup Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak multiyears, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.

Farhan Apresiasi Fraksi DPRD, Sepakat Bahas 3 Raperda di Pansus

Dalam jawabannya, Farhan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Bandung.

Fraksi-fraksi itu telah memberikan pandangan umum terhadap ketiga raperda tersebut.

Menurutnya, legislatif dan eksekutif secara substansial telah membangun kesepahaman.

Kedua pihak sepakat membahas lebih mendalam seluruh materi raperda pada tingkat panitia khusus (Pansus).

“Kami tentunya atas nama Pemerintah Kota Bandung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan seluruh fraksi di DPRD Kota Bandung. Secara substansial telah terbangun satu kesepahaman antara dewan yang terhormat dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung untuk membahas lebih dalam ketiga materi raperda tersebut dalam pembahasan di tingkat pansus,” terang Farhan.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Ajukan 3 Raperda Strategis ke DPRD, Sasar Sampah, RSUD, dan Bank Perekonomian Rakyat

Raperda Sampah Fokus Kurangi Sampah dari Sumber

Terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Farhan menyebut Pemkot Bandung sejalan dengan pandangan DPRD.

DPRD minta Pemkot kelola sampah secara komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan.

DPRD juga dorong pengurangan sampah dari sumber serta peningkatan partisipasi masyarakat.

Selain itu, Pemkot Bandung mendukung berbagai kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan sampah.

Kebijakan itu termasuk program pengolahan sampah menjadi energi listrik PSEL.

Farhan menjelaskan, pemerintah telah memiliki landasan perencanaan jelas terkait pengelolaan sampah.

Landasan itu mencakup struktur kelembagaan, teknik operasional, pembiayaan, regulasi, serta peran masyarakat.

Seluruh aspek tersebut Pemkot Bandung tuangkan dalam dokumen perencanaan daerah sebagai acuan pelaksanaan program di lapangan.

Pembangunan Inspektorat & RSUD Multiyears, Pelayanan Tetap Jalan

Pada Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, Pemkot Bandung memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses pembangunan berlangsung.

“Pemkot Bandung menjamin pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bandung tetap berjalan selama proses pembangunan dan telah melakukan mitigasi risiko pelayanan, di antaranya dengan memindahkan ruang pelayanan rawat jalan,” kata Farhan.

Ia memastikan, pemerintah memperhatikan dampak sosial yang muncul akibat pembangunan gedung Inspektorat Daerah.

Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak akan tetap pemerintah perhatikan sesuai ketentuan berlaku.

BACA JUGA: 3 Raperda untuk Kota Bandung Lebih Bersih & Sehat: Sampah, RSUD, BPR Masuk Meja DPRD

BPR Kota Bandung Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Pada pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat BPR Kota Bandung, Farhan menjelaskan regulasi tersebut.

Regulasi itu menyesuaikan pengaturan perusahaan dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat peran BPR sebagai lembaga keuangan daerah.

Menurutnya, BPR Kota Bandung harus menjadi lembaga yang sehat, kompetitif, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Komitmen Pemerintah Kota Bandung adalah memastikan keberadaan BPR Kota Bandung tetap berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Farhan Jelaskan Modal Dasar Bank, Siap Beri Data Teknis ke Pansus

Farhan juga menjelaskan penetapan modal dasar dan penyertaan modal daerah dalam raperda tersebut.

Pemkot Bandung mempertimbangkan berbagai aspek.

Aspek itu mulai dari kebutuhan penguatan struktur permodalan bank, ketentuan regulator, fasilitas usaha, hingga proyeksi pengembangan bisnis perseroan dalam jangka panjang.

Mengakhiri penyampaiannya, Farhan menyatakan berbagai masukan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penting penyempurnaan ketiga raperda tersebut.

Pemerintah Kota Bandung juga siap memberikan penjelasan teknis dan rinci dalam pembahasan lanjutan bersama panitia khusus DPRD.

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Menjadi Perda, Fokus pada Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

3 Pansus Siap Bedah Raperda Secara Mendalam

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Kamis, 18 Juni 2026, tiga raperda usulan Pemkot Bandung memasuki tahap penyampaian pandangan umum fraksi.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bandung membentuk tiga panitia khusus.

DPRD Kota Bandung membentuk Pansus 16, 17, 18 untuk membahas Raperda.

Pansus 16 membahas Raperda Pengelolaan Sampah.

Pansus 17 membahas Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak.

DPRD juga membentuk Pansus 18 untuk Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.    Red

Komentar