KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melakukan penataan kota.
Pemkot menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan hingga saluran drainase.
Kali ini, penataan menyasar kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir Kota Bandung.
Kembalikan Fungsi Fasilitas Umum
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, pihaknya melakukan penertiban sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum.
Pemkot ingin masyarakat menggunakan fasilitas umum dengan aman dan nyaman.

“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang di Jalan Rajawali, Kamis 13 Agustus 2026.
Menurutnya, penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026.
Satpol PP akan mengembalikan trotoar ke fungsi utamanya karena selama ini warga memakainya untuk aktivitas bangunan dan berdagang.
Fungsi utama itu termasuk memberikan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat.
Masyarakat menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata dan nyaman.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar Sepanjang Januari-Juli 2026
Libatkan Forkopimcam dan Hasilkan 9 Bongkar Mandiri
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir.
Jajaran itu terdiri dari Camat, Lurah, Tokoh masyarakat, TNI, Polri hingga perangkat daerah terkait.
Bambang menyebut, terdapat sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan.
Namun, sebelum Satpol PP menertibkan, pemiliknya telah membongkar 9 bangunan secara mandiri.
Ia menilai, langkah tersebut merupakan hasil dari pendekatan persuasif.
Jajaran kewilayahan sebelumnya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujarnya.
BACA JUGA: Satpol PP Bandung Tertibkan 36 PKL di Jalan Rajiman, Trotoar Kembali untuk Pejalan Kaki
Utamakan Pendekatan Humanis
Bambang mengatakan, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penertiban.
Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya.
Pemkot Bandung juga siap membantu membongkar bangunan bila perlu.

Sedangkan untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus, petugas dapat menggunakan peralatan pendukung termasuk alat berat.
Bambang menambahkan, Pemkot Bandung akan menata fasilitas umum secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung.
Hal ini mengingat luas wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung mengutamakan pendekatan berbasis kewilayahan.
Pendekatan itu melibatkan Camat, Lurah, Tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta unsur lainnya.
“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelasnya.
BACA JUGA: Tim Gabungan Satgas Anti Premanisme Kecamatan Andir Gencar Patroli Keamanan Wilayah
Tegaskan Tidak Melarang Berdagang dan Soal Relokasi
Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan lewat penertiban ini.
Namun, masyarakat harus melakukan aktivitas tersebut sesuai ketentuan agar tidak mengganggu hak masyarakat lain dalam menggunakan fasilitas umum.
“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan, Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi dalam kegiatan penertiban tersebut.
Meski demikian, Pemkot Bandung tetap dapat memusyawarahkan peluang pemanfaatan ruang kosong apabila ruang itu tersedia.
Pemkot Bandung sebelumnya melakukan hal itu dalam penataan kawasan di Jalan Ibrahim Adjie.
Saat itu, Perumda Pasar menyediakan ruang kosong bagi pedagang terdampak.
“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tuturnya. Red







Komentar