KABARHARMONI | BANDUNG, – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meresmikan Taman Pemakaman Umum (TPU) Terpadu Cibiru pada Kamis, 22 Mei 2025.
TPU ini menjadi pemakaman terpadu yang melayani pemakaman Islam, Kristen, Katolik, dan penghayat kepercayaan.
Layanan Pemakaman Gratis dan Bebas Pungli
Farhan menegaskan bahwa seluruh layanan pemakaman di TPU Terpadu Cibiru gratis dan bebas pungli bagi seluruh warga.
Ia mengingatkan bahwa lahan pemakaman kerap menjadi sasaran pungli oleh oknum tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pegawai di lingkungan Pemkot Bandung
Kolaborasi dengan TNI dan Polri
Farhan menginstruksikan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung sebagai pengelola TPU. Untuk bekerja sama dengan TNI dan Polri guna memastikan tidak ada praktik pungli.
Pentingnya Pelayanan Pemakaman sebagai Pelayanan Dasar
Farhan menegaskan bahwa pelayanan pemakaman harus menjadi prioritas dasar bagi semua warga tanpa diskriminasi dan pungutan liar.
Konsep Pemakaman Terpadu
Farhan menekankan pentingnya nilai ekologis, estetika, kemasyarakatan, kebangsaan, dan keagamaan dalam pembangunan TPU Terpadu Cibiru.
Ia berharap konsep pemakaman terpadu ini menjadi percontohan bagi pengembangan TPU masa depan.
Penyerahan Akta Kematian
Pada kesempatan tersebut, Farhan juga menyerahkan akta kematian kepada tiga lurah dari wilayah Antapani Tengah, Cipamokolan, dan Sukahaji.
Disciptabintar mengintegrasikan aplikasi Simpleman dengan aplikasi Salaman, sehingga mereka dapat memantau data secara efektif.
Baca Juga: Layanan Publik RSUD Bandung Kiwari: Inovasi untuk Masyarakat
Pembangunan TPU Terpadu Cibiru
Bambang Suhari memimpin pembangunan TPU seluas 4.875 meter persegi sebagai respons atas aspirasi warga.
Kita bangun TPU dengan fasilitas memadai seperti kantor, musala, toilet, dan pos jaga dalam dua tahap.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tanggapi Cepat Longsor di TPU Nagrog
Layanan Pemakaman Tanpa Biaya
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum. Bambang menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memungut biaya untuk seluruh layanan pemakaman di TPU.
Ini mencakup penyediaan petak makam, penggalian dan pengurugan, pemindahan dan pembongkaran makam, hingga pengangkutan jenazah. *Red
Komentar