Parkir Tertib, Kota Lebih Bersahabat: Sutaya Ingatkan Dishub Evaluasi Mesin Parkir yang Rusak dan Tidak bisa Digunakan

KABARHARMONI | BANDUNG, – Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H., menjadi narasumber talk show Radio Sonata, Selasa, 24 Juni 2025.

Kepala BLUD Parkir Kota Bandung Yoga Mamesa turut hadir dalam talk show “Parkir Tertib Kota Lebih Bersahabat”.

Baca Juga: Peninjauan Lokasi Banjir oleh Anggota DPRD Kota Bandung

Masalah Parkir yang Masih Menantang

Sutaya mengatakan, masalah parkir di Kota Bandung masih menghadapi banyak tantangan.

Mulai dari kapasitas ruang parkir hingga sosialisasi peraturan daerah serta regulasi yang mengatur soal perparkiran.

Komisi III selalu berkoordinasi dengan Dishub, membahas bersama-sama bagaimana menyelesaikan masalah parkir di Kota Bandung. Harus berinovasi. Terutama di titik padat seperti Dago, Braga, Cibadak,” tutur Sutaya.

Regulasi yang Mengatur Parkir

Sutaya menjelaskan, berdasarkan fungsi pengawasan dewan terdapat sejumlah aturan yang bertautan dengan urusan parkir.

Di antaranya Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami di pemerintah menetapkan aturan tentang cara memungut retribusi, menentukan lokasi, dan menegakkan sanksi pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga: Tantangan Baru di Kota Bandung: Rapat Kerja Komisi III Bahas Solusi Kemacetan dan Program Parkir QR

Penegakan Hukum yang Tegas

Sutaya mengatakan bahwa Komisi III DPRD Kota Bandung menilai perlunya penegakan hukum tegas dari Dinas Perhubungan. Terhadap parkir liar menjadi poin penting dalam evaluasi mereka.

Pemerintah Kota Bandung juga harus terus menambah ketersediaan kantong-kantong parkir.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan untuk selalu bergerak bersama Satpol PP untuk menegakan aturan yang sudah tertuang di dalam perda.

Peran Aktif Masyarakat

Sutaya meminta masyarakat untuk selalu aktif melaporkan pelanggaran parkir melalui sejumlah layanan pemerintah.

“Di Kota Bandung kita punya ‘Lapor!’. Dishub perlu mengintensifkan koordinasi dengan instansi lain. Itu rekomendasi dari Komisi III DPRD kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung,” katanya.

Baca Juga: Sarana Utama bagi Masyarakat untuk Aduan Melalui Kanal Resmi SP4N LAPOR!

Optimalisasi Mesin Parkir

Sutaya juga menuturkan, Komisi III selalu mengingatkan Dishub seturut hasil evaluasi dewan atas permasalahan parkir di lapangan.

Mesin parkir dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi dengan baik,

Pemerintah telah menyediakan anggaran yang cukup besar untuk mesin parkir.

“Sebulan sekali kita ketemu Dishub. Kita evaluasi. Apa yang telah dijalankan dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya,” katanya.

Pengawasan PAD dari Retribusi Parkir

Parkir menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.

Dewan akan terus mengawasi target PAD dari retribusi parkir dan realisasinya yang kerap belum maksimal.

“Untuk menghindari kebocoran PAD perlu pengawasan. Kita harus rutin. Kenapa kita setiap bulan ketemu, karena kita terus tagih peningkatan PAD,” ujarnya.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Intensifkan Penertiban Parkir Liar, Denda Administrasi mulai Rp. 245.000 hingga Rp. 1.050.000

Upaya BLUD Parkir Kota Bandung

Kepala BLUD Parkir Kota Bandung Yoga Mamesa mengakui masih ada juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik di Kota Bandung.

Oleh karena itu, Dishub Kota Bandung terus mengedukasi juru parkir supaya penerapan di lapangan sesuai prosedur.

Mereka juga tak segan menderek kendaraan yang menggunakan lahan parkir sembarangan.

Petugas parkir resmi menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan aturan yang ditetapkan oleh Dishub.   Red

Komentar