KABARHARMONI | BANDUNG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkolaborasi mencatat pencapaian luar biasa dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025.
Melalui inisiatif Jaksa Pengacara Negara dan kolaborasi lintas perangkat daerah. Kejari Kota Bandung berhasil memfasilitasi penerbitan 52.010 Kartu Identitas Anak (KIA).
Komitmen Kejari Kota Bandung dalam Pemenuhan Hak Anak
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Kota Bandung dalam pemenuhan hak anak atas identitas diri. Sebagai bagian dari perlindungan hukum sejak dini.
“Kami memberikan pendampingan hukum bagi anak-anak dalam proses penerbitan KIA. Sasarannya adalah anak usia 0-17 tahun. Mulai dari PAUD, TK, Kelompok Bermain, SD hingga SMP,” jelasnya di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca Juga: Peningkatan dari Peringkat Madya, Bandung Menuju Predikat Utama Kota Layak Anak 2025
Sinergi Lintas Sektor dalam Penerbitan KIA
Penerbitan KIA ini merupakan hasil kerja bersama antara Kejari Kota Bandung dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung.
Setiap instansi mengambil peran penting dalam proses ini.
Pencapaian Rekor MURI dan Penghargaan
Jumlah KIA yang telah terbit mencapai 52.010 keping, melampaui rekor sebelumnya.
Atas pencapaian ini, Kejari bersama Pemkot Bandung telah mengajukan pencatatan ke Museum Rekor Indonesia (MURI) dan telah menerima verifikasi. Serta persetujuan sebagai rekor baru.
Tumpal mengungkapkan bahwa MURI akan memberikan penghargaan resmi pada momentum peringatan Hari Anak tingkat Kota Bandung, 21 Agustus 2025 mendatang.
Baca Juga: Rekor MURI Kartu Identitas Anak (KIA) untuk 52.000 Anak di HAN 2025
Kehadiran Negara dalam Memastikan Hak Anak
Menurut Tumpal, pencapaian ini bukan sekadar soal angka, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak-anak terpenuhi hak-haknya. Hukum melindungi hak atas identitas yang sah.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Negara harus hadir, dan kami di daerah adalah perpanjangan tangan untuk memastikan hak-hak itu benar-benar terpenuhi. Identitas adalah bagian dari perlindungan,” tuturnya. Red
Komentar