Pansus 14 DPRD Kota Bandung Terima Masukan Peradi untuk Perkuat Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pansus 14 DPRD Kota Bandung menerima audiensi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Bandung, dalam rangka penguatan pembahasan Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis, 11 Desember 2025.

Apresiasi untuk Peradi

Pimpinan DPRD Kota Bandung, Kang Edwin Senjaya menyampaikan apresiasi kepada Pansus 14 serta Peradi yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

“Menurut Kang Edwin, kehadiran Peradi memberikan banyak masukan penting, termasuk koreksi terhadap sejumlah materi dalam draf raperda. Masukan dari para profesional dan pakar hukum tersebut sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Masukan dan Koreksi

“Banyak sekali materi-materi masukan, bahkan juga koreksi yang terasa sangat dibutuhkan. Untuk penyempurnaan raperda ini sebelum nanti ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.

Baca Juga: Kota Bandung Siap Hadapi Tantangan Seksual dengan Perda P3SBPS

Peran Peradi

Kang Edwin Senjaya: “Peradi harus terus terlibat dalam pembahasan lanjutan, karena ahli hukum punya kontribusi besar buat substansi raperda!”

Aspirasi dan Petunjuk

Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Pramudhita mengatakan bahwa pihaknya sangat membutuhkan masukan dan pandangan hukum dari Peradi. Dalam pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

“Kami akan mendapatkan aspirasi, petunjuk, dan penegakan hukum dari organisasi Peradi. Kami menunggu apa saja yang dapat disampaikan kepada kami,” tuturnya.

Baca Juga: Kolaborasi dan Kepedulian, Yorisa: Strategi Menghadapi Tantangan Kesejahteraan Sosial di Kota Bandung

Urgensi Raperda

Deden R Aquariandi, Wakil Ketua Peradi DPC Kota Bandung, mendukung pembentukan Raperda tentang Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

“Raperda ini sangat urgent. Karena data menunjukkan Jawa Barat itu tingkat tertinggi LGBT, dan Kota Bandung juga demikian. Dampaknya memicu berbagai penyimpangan yang perlu segera ditangani,” ujarnya.    Red

Komentar