KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata (Riau).
Selain mengusut dugaan pelanggaran pidana, Pemkot juga menelusuri seluruh perizinan usaha yang terkait dengan penebangan tersebut.
Kasus Naik ke Ranah Pidana
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan Satpol PP telah menyelidiki kasus ini sejak 29 Juni 2026.
Hasilnya menunjukkan adanya eskalasi serius dalam penanganan.

“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2026.
Selanjutnya, tim penyidik menemukan potensi pelanggaran tidak hanya terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
Satreskrim Polrestabes Bandung juga mengawasi proses ini.
Farhan belum menyebut nama pihak yang terlibat.
Ia menegaskan proses hukum masih berjalan.
“Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” katanya.
Berdasarkan laporan awal, dugaan pelanggaran tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun.
Selain itu, Undang-Undang mengancam pelaku dengan denda miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidana terbukti.
Pemkot Periksa Izin Usaha di Lokasi Penebangan
Di sisi lain, Pemkot Bandung turut memeriksa kelengkapan perizinan bangunan dan usaha di belakang lokasi penebangan.
Farhan menduga kuat penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.
“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” ujar Farhan.
Untuk itu, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang bersama DPMPTSP dan OPD terkait kini memeriksa seluruh dokumen perizinan.
Pemeriksaan mencakup izin usaha lapangan padel, kafe, hingga videotron di kawasan itu.
“Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” katanya.
Lebih lanjut, Farhan menegaskan Pemkot akan menindak tegas apabila menemukan pelanggaran administrasi atau pelanggaran ketentuan lain.
Tindak lanjut akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemkot Segera Rehabilitasi dengan Pohon Besar
Di tengah proses hukum, Pemkot Bandung juga menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan.
Farhan memastikan penggantian pohon tidak menggunakan bibit kecil.
“Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi,” ujarnya.
Dengan begitu, fungsi peneduh di kawasan tersebut dapat segera pulih.
Dalam waktu dekat, petugas juga akan memasang pembatas sementara di area bekas penebangan agar proses rehabilitasi berjalan lancar.
Usut Keterlibatan ASN dan Atur Jam Operasional Usaha
Selain itu, Farhan menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus ini.
“Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Farhan juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak hanya memenuhi aspek legal formal.
Pelaku usaha juga wajib membangun komunikasi baik dengan masyarakat sekitar.
“Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Tangani Keluhan Warga Surya Sumantri
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Rulli Subhanuddin juga membeberkan perkembangan tindak lanjut keluhan warga terkait usaha di Surya Sumantri.
Sejak awal Juni 2026, pihaknya telah memanggil pengelola dan pemilik usaha setelah menerima laporan masyarakat.
Warga mengeluhkan dua hal, yakni dugaan penggunaan saluran drainase (branjang) dan kebisingan dari aktivitas usaha.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan branjang tidak terbukti. Meski demikian, pengelola bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter sehingga saluran tetap terbuka dan sekarang sudah diperbaiki,” ujarnya.
Untuk persoalan kebisingan, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung meminta pengelola membatasi jam operasional.
Pengelola juga harus membangun kesepakatan dengan warga sekitar.
Terakhir, Pemkot Bandung saat ini tengah menyiapkan regulasi yang lebih tegas mengenai jam operasional usaha yang berada di dekat kawasan permukiman. Red







Komentar