KABARHARMONI | BANDUNG, – DPRD Kota Bandung secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Kota Bandung dengan skema Penganggaran Tahun Jamak.
Keputusan penting ini DPRD tetapkan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung pada Senin, 31 Agustus 2026.
Rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi pimpin langsung.
Sejumlah Anggota DPRD Kota Bandung turut hadir.
Selain itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga hadir bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Bandung.
Sahkan Raperda Multiyears untuk RSUD dan Inspektorat
DPRD dan Pemkot Bandung kini memiliki kepastian hukum dan skema pembiayaan yang jelas setelah mengesahkan Raperda ini.
Pemerintah Kota Bandung akan menggunakan skema tahun jamak atau multiyears untuk pembangunan fisik Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD Kota Bandung.
Langkah ini sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan.
Lebih lanjut, pembangunan dua gedung tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas pelayanan publik di Kota Bandung.
Khusus untuk RSUD Kota Bandung, peningkatan kualitas dan kapasitas menjadi kebutuhan mendesak.
Pasalnya, kapasitas layanan RSUD saat ini sudah melebihi batas.
Kehadiran gedung baru ini akan memperluas akses layanan kesehatan masyarakat Kota Bandung secara signifikan.
Selain itu, warga Kota Bandung sangat membutuhkan kehadiran RSUD baru.
Terutama warga di kawasan Bandung Timur yang selama ini masih kekurangan fasilitas kesehatan rujukan.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong penguatan sarana gedung bagi Inspektorat Daerah Kota Bandung.
Lembaga ini memiliki tugas krusial dalam mendorong akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan birokrasi.
Dengan demikian, pelayanan publik dapat terhindar dari praktik korupsi.
Selama ini, Inspektorat Daerah Kota Bandung belum memiliki kantor tetap.
Kantornya masih berpindah-pindah karena harus menyewa gedung sebagai ruang kerja.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Ajukan 3 Raperda Strategis ke DPRD, Sasar Sampah, RSUD, dan Bank Perekonomian Rakyat
Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS 2026 dan 2027
Selain mengesahkan Raperda hasil pembahasan Pansus 17, rapat paripurna juga mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan.
Agenda pertama yaitu Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD KUA serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS Tahun Anggaran 2026.
Agenda kedua yaitu penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027.
Pimpinan DPRD Kota Bandung dan Wali Kota Bandung menandatangani nota kesepakatan tersebut.
Adapun para pimpinan DPRD yang bertanda tangan meliputi H. Asep Mulyadi, S.H., H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Rieke Suryaningsih, S.H.
Sementara itu, dari pihak eksekutif, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ikut menandatangani.
Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi landasan awal penyusunan rancangan APBD Perubahan Kota Bandung Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan instrumen ini merupakan bentuk penyesuaian atas arah kebijakan anggaran belanja dan pendapatan daerah yang sedang berjalan di tahun 2026.
Melalui Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 ini, DPRD dan Pemkot Bandung ingin memastikan program-program prioritas mendesak di sisa tahun berjalan mendapat alokasi anggaran yang memadai.
Dengan begitu, penyaluran bantuan sosial, perbaikan infrastruktur jalan dan lingkungan, serta penanganan isu-isu perkotaan terkini dapat terus berjalan lancar.
BACA JUGA: 3 Raperda untuk Kota Bandung Lebih Bersih & Sehat: Sampah, RSUD, BPR Masuk Meja DPRD
Jamin Keberlanjutan Program 2027
Sementara itu, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 berfungsi sebagai kerangka acuan.
Dokumen ini juga menjadi plafon anggaran sementara sebagai landasan awal rancangan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2027.
Dengan adanya KUA PPAS 2027, DPRD Kota Bandung ingin menjamin keberlanjutan pembangunan daerah.
Selain itu, DPRD juga ingin memastikan kepastian program-program pelayanan masyarakat.
Program seperti pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian warga akan kian terencana dan terukur untuk tahun mendatang.
Dengan demikian, keputusan paripurna 31 Agustus 2026 ini menjadi tonggak penting.
Pemerintah Kota Bandung kini dapat segera mengeksekusi pembangunan infrastruktur strategis sekaligus merancang anggaran daerah dua tahun ke depan secara lebih terarah. Red







Komentar