KABARHARMONI | BANDUNG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Rapat Paripurna, Jl. Sukabumi, Bandung, Rabu, 11 Juni 202
Agenda rapat kali ini mencakup penyampaian jawaban Wali Kota Bandung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) baru.
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025
Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, memimpin rapat dengan 35 dari 50 anggota DPRD hadir, baik secara langsung maupun virtual.
Edwin bersyukur dan memuji terlaksananya rapat daring dengan sukses.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir, baik secara fisik maupun melalui platform telekonferensi.
Empat Raperda yang Dibahas
Dewan membahas empat Raperda yang menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, yaitu:
- Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perkotaan;
- Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
- Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung;
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Pembentukan Empat Panitia Khusus
Setelah meminta persetujuan forum, pimpinan rapat memutuskan untuk menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi secara tertulis.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan secara resmi telah menyerahkan dokumen jawaban tersebut kepada DPRD untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya.
Dalam forum yang sama, DPRD Kota Bandung mengesahkan pembentukan empat panitia khusus yang masing-masing akan membahas satu dari empat Raperda tersebut.
Tugas dan Masa Tugas Panitia Khusus
- Pansus 7 bertugas dalam Pembahasan Raperda PSU Perkotaan
- Pansus 8 bertugas dalam Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren
- Pansus 9 bertugas dalam Pembahasan Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat
- Pansus 10 bertugas dalam Pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029
Adapun masa tugas masing-masing Pansus berlaku sejak tanggal pembentukan hingga selesainya pembahasan dan pengambilan keputusan melalui forum DPRD.
DPRD akan menuangkan keputusan resmi tentang pembentukan keempat Pansus tersebut dalam dokumen tertulis yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Strategis untuk Pembentukan Kebijakan
Penutupan Rapat
Menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan harapan agar para anggota Pansus dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Red
Komentar