KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Melalui operasi yustisi penegakan hukum, tim gabungan Satpol PP Kota Bandung dan jajaran TNI Polri menemukan dugaan praktik prostitusi dan kegiatan asusila di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Petugas Amankan Tiga Pasangan Bukan Suami Istri
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi, menyatakan bahwa timnya telah menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen tersebut berdasarkan hasil monitoring.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa seluruh pasangan tersebut adalah warga luar Kota Bandung.
Erwin menegaskan, “Tempat ini jelas-jelas dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” pada Selasa malam, 12 Agustus 2025.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Gencar Tindak Pelanggaran Perda, 17 Orang Diamankan
Praktik Asusila dan Minuman Beralkohol di Kawasan Panghegar
Petugas menggerebek lokasi di kawasan Panghegar dan menyita botol minuman beralkohol serta menggagalkan praktik “open pijat”.
Di lokasi kedua, petugas juga mengamankan dua pasangan yang melakukan perbuatan asusila.
Sanksi Berat bagi Pelanggar
Erwin akan menyeret para pelanggar ke meja hijau karena mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17.
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan bagi pelanggar.
“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujarnya.
Baca Juga: Tim Yustisi Tindak Tegas Pembagian Minuman Keras (Bir) dalam acara PSRI 2025
Pemkot Bandung Minta Pengelola Apartemen Lebih Ketat
Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen lebih ketat mengawasi tamu yang datang.
“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” kata Erwin.
Satpol PP menggrebek apartemen tersebut dan menyegel kamarnya.
“Kami menyegel kamar ini sebagai peringatan,” tambahnya.
Proses Hukum Selanjutnya
Erwin menyampaikan bahwa kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya akan menangani proses hukum selanjutnya.
“Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” tutur Erwin.
Satpol PP Kota Bandung akan menyidangkan para pelanggar Perda yang terjaring razia asusila di kantor mereka pada Rabu, 13 Agustus 2025. Red
Komentar