Kejati Jabar Segel Lahan Kebun Binatang Bandung, Pj Wali Kota Bandung Tegaskan Karyawan Tetap Bekerja

KABARHARMONI | BANDUNG, – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melakukan penyegelan terhadap lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), setelah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan yang sudah lama bekerja di sana.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan, bahwa, perubahan yang terjadi hanya berkaitan dengan pihak pengelola kebun binatang, sedangkan, Karyawan yang sudah ada tetap melanjutkan pekerjaan seperti biasa.

“Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru,” ujar Koswara di sela-sela acara peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu, 5 Februari 2025.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, mengungkapkan, bahwa, penyegelan terhadap lahan Kebun Binatang Bandung dilakukan pada pekan lalu.

Penyitaan tersebut mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk, kantor operasional, gedung, dan gudang.

Meski demikian, Dwi memastikan, bahwa, keberadaan karyawan dan satwa di kebun binatang tersebut tetap dalam keadaan prima.

“Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini,” kata Dwi, di kantornya, Selasa, 4 Februari 2025.

Meskipun telah dilakukan penyegelan, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung untuk berlangsung, agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan, baik bagi karyawan maupun satwa yang ada di sana.

Kejati Jabar juga mengusulkan agar ke depan, pengelolaan kebun binatang tersebut diserahkan kepada pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka terkait kasus ini, yakni, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB).

Keduanya diduga terlibat dalam penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara illegal, juga diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung.

Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi, merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung. *Red

Komentar