Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi Prihatin atas Penetapan Salah Satu Anggotanya sebagai Tersangka

KABARHARMONI | BANDUNG, – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyampaikan keprihatinan atas penetapan salah seorang Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Menyerahkan Proses kepada Aparat Penegak Hukum

“Kami tentu merasa prihatin dengan apa yang baru saja terjadi menimpa salah seorang Anggota DPRD Kota Bandung. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Kami di DPRD Kota Bandung tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi jalannya penyidikan,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, SH, saat dihubungi Kamis, 11 Desember 2025.

Tidak Menghambat Agenda dan Tugas Kelembagaan

Penetapan salah seorang anggota DPRD menjadi tersangka dalam kasus apapun, menurut Asep Mulyadi tidak akan mengganggu atau menghambat agenda dan tugas secara kelembagaan DPRD Kota Bandung.

“Mekanisme kerja di DPRD Kota Bandung sudah teragendakan secara rinci sehingga ketika ada salah seorang anggota ada yang berhalangan, baik itu karena terjerat kasus seperti yang sekarang terjadi ataupun misal karena meninggal dunia maka mekanisme kerja akan tetap berjalan,” ujarnya.

Baca Juga: Rapat Koordinasi KPK RI, Asep Mulyadi: Sinergi antara DPRD dan KPK RI menjadi Kunci dalam Mencegah Potensi Korupsi

Sistem Kolektif Kolegial

Struktur penugasan di DPRD sudah jelas, dengan tugas dan fungsi yang terinci di Alat Kelengkapan Dewan. Mulai dari Pimpinan, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, dan komisi-komisi dari Komisi 1 hingga Komisi 4.

“Sistem kolektif kolegial yang menjadi prinsip di DPRD menjadikan mekanisme kerja di DPRD tidak bergantung pada satu orang. Jadi kalau seorang anggota berhalangan tidak akan mengganggu kinerja kelembagaan,” ujar Asep Mulyadi.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Asep meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada ketetapan hukum yang mengikat dari pengadilan, karena ini baru tahap awal.

“Satu Hal yang kami pastikan, kami di DPRD Kota Bandung menghormati jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung terkait penetapan tersangka hingga nanti proses putusan di persidangan,” jelas Asep.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi Tandatangani Komitmen Bersama Wujudkan Pemerintahan yang Efektif dan Efisien

Fokus pada Pelayanan Publik

Asep juga meminta agar penetapan tersangka ini jangan sampai berpengaruh pada roda pemerintahan Kota Bandung. Terutama dari sisi pelayanan kepada masyarakat.

“Kami pun akan berkomunikasi dengan para pimpinan serta anggota DPRD yang merupakan gabungan dari lintas partai politik. Untuk fokus dalam pelayanan publik serta tidak menciderai integritas yang sama sama kita jaga,” pungkas Asep.    Red

Komentar