KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung Tahun 2026 sebesar Rp4.737.678.
Berlaku 1 Januari 2026
Pengusaha wajib membayarkan upah minimum terendah UMK Kota Bandung Tahun 2026 kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan di wilayah Kota Bandung.
Larangan Bagi Pengusaha
Pengusaha harus membayar upah minimal sesuai UMK.
Perusahaan yang sudah membayar upah di atas UMK tidak boleh menurunkan besaran upah pekerja.
BACA JUGA: Membangun Harmoni, DPRD dan Serikat Buruh Sepakat Jaga Kondusifitas Dunia Kerja di Kota Bandung
Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.
Penetapan UMK ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan penghasilan bagi pekerja. Red







Komentar