Komisi III DPRD Kota Bandung Dorong Penataan JPO untuk Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki

KABARHARMONI | BANDUNG, Komisi III DPRD Kota Bandung mendorong penataan jembatan penyebrangan orang (JPO) di Kota Bandung untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.

Dinas Perhubungan Kota Bandung menggelar diskusi tentang penataan JPO pada Senin, 2 Februari 2026.

Dalam acara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., menekankan pentingnya penataan dan optimalisasi JPO yang berorientasi pada lima prinsip utama: keselamatan, kenyamanan, inklusivitas, estetika, dan keberlanjutan.

JPO Bukan Sekadar Sarana Penyeberangan, Tapi Juga Ruang Publik Vertikal

Agus Hermawan mengungkapkan bahwa JPO dapat berfungsi sebagai ruang interaksi, ikon kota, serta media edukasi dan seni.

Oleh karena itu, penataan JPO harus mempertimbangkan aspek-aspek tersebut.

“JPO itu bukan sekadar sarana penyeberangan, tetapi harus menjadi bagian dari estetika kota. Maka perlu ada grand design JPO yang mencerminkan Kota Bandung sebagai kota yang bermartabat, ramah pejalan kaki, dan indah. Dengan desain yang baik, JPO juga bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan,” ujarnya.

BACA JUGA: Ketua Komisi III DPRD, Agus Hermawan Pastikan Penerangan Jalan Utama Kota Bandung Berfungsi Optimal

Penyerahan JPO ke Pemkot Bandung, Peluang Optimalisasi Aset dan Peningkatan PAD

Dinas Perhubungan Kota Bandung memproses penyerahan JPO kepada Pemerintah Kota Bandung.

Penyerahan dan pemanfaatan aset JPO sebagai Barang Milik Daerah (BMD) memberi peluang optimalisasi pemanfaatan aset. Sekaligus potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apabila setelah itu ingin dimanfaatkan kembali oleh pihak lain. Bisa dilakukan melalui mekanisme sewa sesuai aturan yang berlaku,” ucap Agus Hermawan.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Bandung Dukung Aspirasi Disabilitas untuk Transportasi Publik yang Inklusif

Prioritas Utama: Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki

Agus Hermawan menekankan bahwa penyusunan kajian prioritas penentuan lokasi JPO harus mengedepankan skala prioritas. Terutama di kawasan pendidikan dan pusat-pusat keramaian, dan koridor transportasi umum.

“Di kawasan pendidikan dan tempat keramaian, keberadaan JPO sangat penting. Jika tidak tersedia atau tidak layak, hal tersebut berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tuturnya.

DPRD Kota Bandung melalui Komisi III akan terus memantau perkembangan dan mendorong agar proses penataan dapat berjalan cepat, terukur, dan, partisipatif.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Fasilitas JPO harus inklusif dan bisa digunakan oleh semua, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas dan para lansia,” katanya.    Red

Komentar