KABARHARMONI | BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung memperketat penertiban di sejumlah ruang publik.
Pemkot menertibkan kawasan yang memiliki nilai religius dan harus menjaga marwahnya.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian khusus Pemkot adalah kawasan Pusat Dakwah Islam atau Pusdai Jawa Barat di Jalan Diponegoro.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan kebijakan tersebut di Balai Kota Bandung pada Senin, 22 Juni 2026.
Depan Pusdai Steril dari Jualan dan Nongkrong Mulai 00.00 WIB
Farhan melarang penggunaan kawasan depan Pusdai untuk berjualan dan berkumpul malam hari.
Pemkot memberlakukan kebijakan ini untuk menjaga ketertiban serta kesakralan lingkungan sekitar.
“Tempat-tempat nongkrong akan kami batasi, terutama di lokasi yang harus dijaga marwahnya. Di depan Pusdai tidak boleh lagi ada aktivitas berjualan maupun tempat nongkrong dan akan ditertibkan setiap malam,” ujar Farhan.
Lebih lanjut, Farhan memastikan penertiban mulai berlaku setiap hari pukul 00.00 WIB.
Pemkot Bandung tidak akan memberikan pengecualian terhadap aktivitas perdagangan di titik tersebut.
“Pokoknya mulai pukul 00.00 WIB. Yang pasti tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai. Mau saya disindir atau dikritik, sudah jelas, tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai,” tegasnya.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung, Farhan Perintahkan Penertiban Pedagang Cuanki di Jalan Diponegoro
Pemkot Alihkan Pedagang ke Kawasan RRI Arah Utara dan Barat
Meski demikian, Farhan menyatakan Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat berusaha.
Pemkot tetap memperbolehkan pedagang berjualan.
Namun, pedagang wajib mengikuti ketentuan lokasi yang pemerintah tetapkan.
Ia menyebutkan, pihaknya memindahkan area jualan ke titik lain yang masih memungkinkan.
Titik tersebut berada mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat.
Dengan begitu, pedagang tidak mengganggu kawasan utama Pusdai.
“Kalau mau berjualan silakan, tetapi mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat. Di depan Pusdai tidak boleh,” ujarnya.
BACA JUGA: Kolaborasi Pemkot Bandung-Pemprov Jabar Bereskan 50 Kios PKL Sukajadi
Masjid Raya Bandung Juga Jadi Fokus Penataan dan Kebersiha
Selain menertibkan kawasan Pusdai, Pemkot Bandung juga memberikan perhatian pada kawasan Masjid Raya Bandung.
Farhan telah menginstruksikan tiga kecamatan beserta seluruh kelurahan terkait.
Instruksi tersebut bertujuan memastikan lingkungan di sekitar masjid tetap bersih dan tertata dengan baik.
Menurut Farhan, penataan kawasan religius seperti Pusdai dan Masjid Raya Bandung merupakan bagian dari upaya Pemkot.
Upaya itu menjaga wajah kota agar tetap tertib, nyaman, dan menghormati fungsi utama kawasan tersebut sebagai ruang ibadah dan kegiatan keagamaan. Red







Komentar