KABARHARMONI | BANDUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sebanyak 36 pedagang kaki lima (PKL) beserta 36 bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Rajiman pada Kamis, 30 Juli 2026.
Aksi tersebut menjadi langkah awal Pemkot Bandung dalam menata ulang ruang publik agar kembali sesuai dengan peruntukannya.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan penertiban secara terpadu bersama.
Tujuannya jelas, yaitu mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta memastikan saluran drainase dapat berfungsi secara optimal.
Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran Air
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari program penataan ruang publik di Kota Bandung.

“Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman,” ujar Sukma saat ditemui di lokasi.
Lebih lanjut ia menegaskan, penataan ini tidak hanya menyasar bangunan fisik.
Melalui penertiban ini, pemerintah berupaya membuka kembali akses terhadap saluran air yang selama ini tertutup oleh bangunan.
“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Pemerintah Tidak Melarang PKL Berjualan, Tapi Tertib
Dalam kesempatan yang sama, Sukma juga meluruskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima.
Namun, pengelola harus melakukan aktivitas tersebut di tempat yang tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Penertiban ini, lanjut Sukma, telah melalui seluruh prosedur yang berlaku.
Sebelum pelaksanaan, Pemkot Bandung terlebih dahulu menerbitkan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para pedagang.
“Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan terkait percepatan penataan kawasan.
BACA JUGA:
Proses Penertiban Berjalan Kondusif
Sebelum hari pelaksanaan, Satpol PP bersama pihak kecamatan juga aktif melakukan pendekatan persuasif.
Tim melakukan mediasi dan dialog dengan para pedagang beberapa hari sebelumnya untuk menghindari benturan di lapangan.
Berkat pendekatan tersebut, proses penertiban berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.
“Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkap Sukma.
BACA JUGA:
Tim Lanjutkan Penataan di 4 Titik Lain
Pemkot Bandung memastikan penataan kawasan tidak berhenti di Jalan Rajiman.
Ke depan, Satpol PP menjadwalkan penertiban serupa di sejumlah titik lain pada awal Agustus 2026.
Lokasi yang menjadi target selanjutnya adalah Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.
Melalui langkah berkelanjutan ini, Sukma berharap masyarakat dapat kembali memanfaatkan ruang publik di Kota Bandung sesuai peruntukannya.
Dengan demikian, kenyamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya pejalan kaki, dapat terwujud.
“Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing,” pungkasnya. Red







Komentar