KABARHARMONI | BANDUNG, – Pansus 13 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, 1 April 2026.
Rapat Kerja Pansus 13: Fokus pada Pasal-Pasal Penting
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus 13, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., Wakil Ketua Pansus 13 Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov.
Dihadiri oleh anggota Pansus 13, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Dudy Himawan, S.H., Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., M.I.P, Mukhamad Adi Widyanto, dan Asep Robin, S.H., M.H.
Turut serta dalam rapat ini, Satpol PP dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, dan Tim Naskah Akademik.
Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya, dengan fokus pada pasal-pasal yang masih dalam proses pembahasan.
Tekankan Pentingnya Peraturan yang Efektif
Pansus 13 menekankan perlunya Peraturan yang efektif untuk memberikan efek jera dan jadi contoh bagi masyarakat.
Pansus 13 menyampaikan catatan penting: Peraturan harus jelas dan tegas untuk cegah kesalahan terulang.
Dengan demikian, Pansus 13 DPRD Kota Bandung terus bekerja keras. Untuk menciptakan Raperda Ketertiban Umum yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bandung. Red







Komentar